News

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tegaskan Guru Wajib Terima Makan Bergizi Gratis, BGN: Tidak Boleh Ada Pengecualian

×

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tegaskan Guru Wajib Terima Makan Bergizi Gratis, BGN: Tidak Boleh Ada Pengecualian

Sebarkan artikel ini

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Tegaskan Guru Wajib Terima Makan Bergizi Gratis, BGN: Tidak Boleh Ada Pengecualian

RABN.CO.ID, PEMALANG – Pemerintah secara resmi memperluas sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang keluar pada Desember tidak hanya menyasar peserta didik, kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh guru—baik negeri maupun swasta—serta tenaga kependidikan di sekolah wajib menerima MBG.(9/1/2026)

Penegasan tersebut disampaikan,Kamis (8/26) langsung oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, saat kunjungan lapangan di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat,

“Semua tenaga pendidik, guru, tata usaha hingga petugas kebersihan harus mendapatkan MBG. Tidak boleh ada pengecualian,” tegas Nanik.
Guru Resmi Masuk Kelompok Sasaran MBG.

Dalam Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah secara eksplisit memasukkan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari kelompok sasaran penerima manfaat.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4, yang mengatur bahwa MBG diselenggarakan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, dengan cakupan sasaran yang diperluas.

Ringkasan Pasal Kunci Perpres 115/2025

Pasal 4 ayat (1)–(2) menyebutkan bahwa kelompok sasaran MBG meliputi:
Peserta didik PAUD, pendidikan dasar, menengah (umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus).

– Anak usia di bawah lima tahun (≥ 6 bulan)
• Ibu hamil
•Ibu menyusui
• Kelompok lainnya, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan.

Dengan demikian, guru dan tenaga kependidikan secara hukum merupakan penerima manfaat MBG.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3)–(5) memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menambah atau mengubah kelompok sasaran, serta mewajibkan pelaksanaan MBG disertai edukasi gizi dan keamanan pangan.

BGN Temukan Sekolah Belum Patuh

BGN mengakui, dalam pelaksanaan awal di lapangan masih ditemukan sejumlah sekolah yang hanya menyalurkan MBG kepada siswa, sementara guru dan tenaga kependidikan belum dilibatkan.

“Kami turun langsung karena masih ada sekolah yang keliru menafsirkan aturan. Perpres sudah jelas, guru dan tenaga kependidikan adalah penerima MBG,” ujar Nanik.

BGN menegaskan akan memperkuat sosialisasi dan pengawasan agar implementasi MBG seragam di seluruh Indonesia.
Tak Hanya Guru, Petugas Kebersihan Juga Berhak
Selain guru, kebijakan ini juga mencakup:

Staf tata usaha (TU)
Tenaga honorer
Petugas kebersihan sekolah
Tenaga pendidik non formal di satuan pendidikan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan gizi menyeluruh di lingkungan sekolah, sekaligus mendukung produktivitas dan kesehatan tenaga pendidikan.

Penegasan Negara Hadir di Sekolah

Dengan terbitnya Perpres 115/2025, pemerintah menegaskan bahwa Program MBG bukan sekadar bantuan pangan bagi siswa, melainkan kebijakan strategis nasional yang menyasar seluruh ekosistem pendidikan.

BGN menegaskan, implementasi MBG di sekolah wajib mengikuti ketentuan Perpres, dan petunjuk teknis lanjutan akan diatur melalui Peraturan Badan Gizi Nasional.(Red/RS).

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *