News

Pernyataan Sikap Tegas Kuasa Hukum Media CMI : Jangan Bungkam Kritik Dengan Pidana

×

Pernyataan Sikap Tegas Kuasa Hukum Media CMI : Jangan Bungkam Kritik Dengan Pidana

Sebarkan artikel ini

Pernyataan Sikap Tegas Kuasa Hukum Media CMI : Jangan Bungkam Kritik Dengan Pidana

RABN.CO.ID, PEMALANG – 23 Februari 2026 – Kami, selaku Kuasa Hukum Media CMI News / No Viral No Justice, menyampaikan sikap tegas atas pelaporan pidana terhadap klien kami terkait pemberitaan penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat publik di Situbondo.
Perkara ini bukan sekadar sengketa personal.
Ini adalah ujian bagi demokrasi lokal:

Apakah kritik terhadap pejabat publik akan dibalas dengan laporan pidana?

I. FASILITAS NEGARA ADALAH MILIK RAKYAT

Kendaraan dinas bukan milik pribadi.
Itu dibeli dari pajak rakyat.

Setiap penggunaannya sah untuk diawasi publik.
Ketika media mempertanyakan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja, itu bukan serangan pribadi — itu pertanyaan publik.
Jika pertanyaan publik dianggap pencemaran nama baik, maka yang tercederai bukan hanya satu media, tetapi akal sehat demokrasi.

II. KRIMINALISASI ADALAH LANGKAH TERBURU-BURU

Kemerdekaan pers dijamin oleh:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pers memiliki fungsi kontrol sosial.
Sengketa jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme:
Dewan Pers
Hal ini dipertegas dalam:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007
Mengapa jalur pidana dipilih sebelum mekanisme pers ditempuh?
Mengapa hak jawab tidak menjadi prioritas?
Kriminalisasi bukan jawaban atas kritik.
Kriminalisasi justru memperkuat kesan anti-transparansi.

III. PEJABAT PUBLIK HARUS SIAP DIAWASI

Dalam negara hukum, pejabat publik memiliki standar akuntabilitas lebih tinggi.
Mengawasi pejabat bukanlah penghinaan.Mengkritik kebijakan bukanlah fitnah.

Jika setiap kritik dipidana, maka:
• ASN yang jujur akan ikut takut dikritik,
• Media akan memilih diam,
• Publik kehilangan ruang kontrol.

Apakah itu yang kita inginkan?

IV. UNSUR PIDANA TIDAK SERTA-MERTA TERPENUHI

Apabila dikaitkan dengan:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Delik pencemaran nama baik mensyaratkan serangan terhadap kehormatan pribadi.
Kritik terhadap penggunaan fasilitas negara bukanlah serangan kehormatan.
Itu adalah diskursus publik.

Menyamakan kritik dengan penghinaan adalah logika yang berbahaya bagi demokrasi.

V. JANGAN CIPTAKAN PRESEDEN PEMBUNGKAMAN

Kami menyampaikan ini secara terbuka:
Jika laporan pidana menjadi alat membungkam kritik, maka akan lahir preseden buruk di mana:
Setiap pejabat yang tidak nyaman dikritik dapat melaporkan media.
Itu bukan negara hukum.
Itu bukan demokrasi yang sehat.

VI. SIKAP TEGAS KAMI

Kami menghormati hukum.
Kami menghormati aparat penegak hukum.
Namun kami juga akan menggunakan seluruh instrumen hukum untuk melindungi kerja jurnalistik.
Jika proses ini dipaksakan tanpa mekanisme UU Pers, kami siap:
• Mengajukan keberatan resmi,
• Mengajukan praperadilan,
• Menghadirkan ahli pers dan ahli pidana,
• Membuka fakta secara transparan di ruang publik.
Kami tidak akan mundur dari prinsip.

PENUTUP MORAL

Media bukan musuh pemerintah.
Pers bukan ancaman ASN.
Kontrol sosial adalah fondasi pemerintahan yang bersih.
Yang perlu ditakuti bukanlah kritik.
Yang perlu ditakuti adalah hilangnya keberanian untuk diawasi.

Kritik bukan kejahatan.
Pengawasan publik bukan pencemaran.
Demikian sikap ini kami sampaikan demi menjaga marwah hukum dan demokrasi.

Hormat kami.
ttd
Kuasa Hukum Media CMI
Dr.(c) IMAM SUBIYANTO,S.H.,M.H.CPM.,CLA.,C.TLS
Advokat & Konsultan Hukum.

(Red/MF)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *