Peserta Seleksi Perangkat Desa Mengori Desak Pembatalan Hasil Ujian dan Segera Lakukan Tes Ulang
RABN.CO.ID, PEMALANG – 9 Januari 2026 – Puluhan peserta Seleksi Perangkat Desa Mengori tahun 2025 formasi Kepala Seksi Pemerintahan menyampaikan pernyataan sikap bersama yang menilai proses dan hasil seleksi tidak sah. Surat tersebut ditandatangani pada 29 Desember 2025 di Kabupaten Pemalang.
Dalam pernyataan itu, peserta secara resmi menuntut pembatalan hasil seleksi dan meminta proses rekrutmen dilaksanakan ulang pada periode berikutnya, dengan alasan adanya ketidaksesuaian prosedur oleh Panitia Seleksi Perangkat Desa Mengori.
Surat pernyataan sikap memuat sejumlah poin yang menjadi dasar tuntutan, di antaranya:
1. Tata tertib pembuatan soal ujian tertulis tidak dibacakan sebelum proses dimulai.
2. Petugas pembuat soal tidak menyerahkan alat komunikasi (HP) kepada panitia, meskipun aturan melarang penggunaan perangkat komunikasi saat penyusunan soal.
3. Tidak ada transparansi dan tidak dilibatkan saksi dari perwakilan peserta dalam proses penyusunan soal.
4. Pembuat soal keluar ruangan lebih dari dua kali, serta terdapat aktivitas keluar-masuk panitia di ruang penyusunan soal, yang dinilai mencurigakan.
5. Ruangan pembuatan soal tidak steril, karena memiliki akses yang terhubung ke ruangan lain.
6. Rekapitulasi nilai tes tertulis dianggap janggal, dengan selisih skor antar peserta dinilai terlalu jauh dan tidak wajar, sehingga peserta memandang terdapat kecacatan proses dan kelalaian panitia.
Surat tersebut telah dikirim dengan tembusan kepada berbagai pihak, termasuk Bupati Pemalang, Wakil Bupati, Dinpermasdes, Camat Pemalang, Kepala Desa Mengori, Ketua BPD, serta jajaran RT dan RW setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Seleksi Perangkat Desa Mengori maupun Pemerintah Desa Mengori belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan peserta. Tim redaksi rabn.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.
Redaksi menegaskan, artikel ini disusun berdasarkan dokumen pernyataan sikap resmi peserta seleksi, tanpa menambahkan opini atau tuduhan di luar isi surat.( Red-FM)
Editor:Sofid











