RABN.CO.ID, KUNINGAN – Otak pelaku pengeroyokan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan, Wawan, oleh kelompok yang diduga terkait dengan pemilik restoran seafood Ali Actions masih bebas berkeliaran.
Kasus yang terjadi pada Senin, 02/09/2024 dini hari lalu sebelumnya seperti tenggelam karena laporan korban kepada aparat tidak segera ditindaklanjuti adanya penegakan hukum, kini telah menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir berkat sorotan ratusan media yang mempublikasikan peristiwa nahas terhadap Wawan, seolah no viral no justice.
Perhatian publik berlanjut, Wawan dan keluarganya kini tidak berjuang sendirian. Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm serta Aktivis media Nasional Agung Sulistio turut bersama-sama memberikan pendampingan hukum demi terciptanya rasa keadilan bagi korban.
Keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia.
Namun itu adalah teori, dalam praktik kenyataannya teori seringkali tidak terwujud. Maka, muncullah ungkapan standar, penegakan hukum yang ibarat sebilah pisau, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin.
Maka ibarat pelayanan kesehatan yang sering menghadirkan sindiran, “Orang miskin tidak boleh sakit”, maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan, “Orang miskin tidak boleh benar” karena dalam faktanya, hukum sejak semula selalu mengandung potensi untuk cenderung memberikan keuntungan kepada mereka dari golongan yang lebih mampu secara financial. Sementara hukum itu tidak adil terutama bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. ( MF )