News

Praktisi Hukum Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Di Banjardawa

×

Praktisi Hukum Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Di Banjardawa

Sebarkan artikel ini

Praktisi Hukum Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan di Banjardawa

RABN.CO.ID, PEMALANG – 30 Agustus 2025.Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa dugaan pengurangan volume proyek pelebaran jalan di Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Pemalang merupakan indikasi kuat tindak pidana korupsi (Tipikor).

Proyek senilai Rp199.287.000 yang dikerjakan oleh CV Anak Negri tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hasil pantauan di lapangan menunjukkan ketebalan cor yang tidak merata, lebar jalan tidak sesuai standar, bahkan terdapat sekitar 50 meter jalan yang tidak dicor sama sekali.

“Pengurangan volume proyek bukanlah kekeliruan teknis, melainkan modus klasik tindak pidana korupsi. Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Imam Subiyanto.

Menurut Imam, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada kontraktor, melainkan juga pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang yang seharusnya melakukan pengawasan ketat.

“Pembiaran terhadap penyimpangan sama saja dengan turut serta dalam tindak pidana. Aparat penegak hukum harus segera bergerak. Rakyat berhak atas jalan yang kokoh, aman, dan sesuai dengan kontrak, bukan jalan yang dikorupsi volumenya,” lanjutnya.

Imam juga menekankan bahwa dampak dari pengurangan volume tidak hanya berupa kerugian negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik akibat kualitas jalan yang buruk dan cepat rusak.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Inspektorat Daerah, BPKP, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Satreskrim Tipikor Polres Pemalang segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Korupsi proyek infrastruktur adalah kejahatan terhadap rakyat. Aparat jangan menunggu laporan lebih jauh, tapi segera turun tangan demi keadilan,” tutup Imam (RedF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *