News

Praktisi Hukum Desak BKD Pemalang Tindak Tegas ASN Indisipliner, Jangan Hanya Mutasi

×

Praktisi Hukum Desak BKD Pemalang Tindak Tegas ASN Indisipliner, Jangan Hanya Mutasi

Sebarkan artikel ini

mutasi bukanlah bentuk sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam regulasi

RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktisi hukum dan akademisi bidang hukum administrasi negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran disiplin berat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, berinisial KY, yang dilaporkan jarang masuk kerja tanpa alasan.

Imam menegaskan bahwa tindakan oknum ASN yang diduga meninggalkan tugas berhari-hari tanpa keterangan resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti, kata Imam, oknum tersebut patut dikenai hukuman disiplin berat, bukan sekadar teguran atau mutasi ke tempat kerja baru.

“Dalam PP 94/2021 ditegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja atau lebih dalam 1 bulan tanpa alasan sah wajib dijatuhi hukuman disiplin berat. Bentuk sanksinya bisa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Imam, sabtu 21/6/2025

Menurutnya, mutasi bukanlah bentuk sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam regulasi, melainkan hanya penataan kepegawaian. Ia menilai bahwa langkah tersebut tidak menyelesaikan akar masalah dan justru berpotensi menurunkan wibawa hukum.

“Jika hanya dimutasi, itu bentuk kompromi yang keliru. Pelanggaran disiplin berat harus diselesaikan melalui proses pemeriksaan formal dan dijatuhi sanksi administratif yang setimpal, bukan diredam dengan kebijakan ‘pemindahan’,” tegasnya.

Imam juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal dalam instansi pemerintah, khususnya dalam hal pencatatan kehadiran ASN yang hanya bersifat formalitas.

Serukan Penegakan Aturan Tanpa Tebang Pilih

Lebih jauh, Imam Subiyanto mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang untuk bersikap profesional dan tidak diskriminatif dalam menegakkan aturan. Ia menyebut penegakan disiplin ASN harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterbukaan.

“Jangan sampai penanganan seperti ini menimbulkan kesan tebang pilih. Kalau dibiarkan, ini akan mencoreng wajah birokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tambahnya.

Imam menekankan bahwa kasus KY harus dijadikan momentum pembenahan serius dalam penegakan etika dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang. Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik hanya bisa terwujud jika aparatur negara menjunjung tinggi profesionalisme.

Harapan Publik: Jangan Toleransi ASN Mangkir

Kasus ini telah menjadi sorotan publik, terutama karena posisi ASN di tingkat kecamatan sangat vital dalam menunjang layanan dasar masyarakat. Ketidakhadiran ASN di posisi strategis seperti itu, menurut Imam, tidak bisa ditoleransi.

“Masyarakat berhak mendapatkan layanan dari ASN yang hadir, bekerja, dan bertanggung jawab. ASN bukan status kehormatan semata, tapi amanah publik. Bila dilanggar, ya harus dihukum,” pungkasnya.

Imam juga membuka ruang jika Pemkab Pemalang memerlukan pendampingan kebijakan berbasis hukum atau audit kepatuhan kepegawaian, demi membangun sistem tata kelola ASN yang lebih transparan dan profesional.(Redf/sby)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *