News

Praktisi Hukum Kritisi Pembentukan Tim Teknis Industri Pangan Halal Pemalang: Jangan Jadikan Tim Teknis Sebagai Alat Politik Kekuasaan

×

Praktisi Hukum Kritisi Pembentukan Tim Teknis Industri Pangan Halal Pemalang: Jangan Jadikan Tim Teknis Sebagai Alat Politik Kekuasaan

Sebarkan artikel ini

Praktisi Hukum Kritisi Pembentukan Tim Teknis Industri Pangan Halal Pemalang: Jangan Jadikan Tim Teknis Sebagai Alat Politik Kekuasaan

RABN.CO.ID, PEMALANG – (Putra Pratama Legal Insight, 10 Oktober 2025)
Pembentukan Tim Teknis Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Pangan Halal Kabupaten Pemalang sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Bupati Pemalang Nomor 100.3.52/2256/2025, menuai kritik keras dari praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.Tim yang menempatkan Agus Ikmaludin sebagai Penanggung Jawab dan Titien Soewastiningsih Soebari sebagai Ketua itu dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar hukum pembentukan organisasi ad hoc pemerintahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Surat Perintah Bupati Tidak Memiliki Kekuatan Konstitutif”
Menurut Imam Subiyanto, pembentukan tim lintas perangkat daerah semestinya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan sekadar Surat Perintah. Ia menilai, penggunaan bentuk dokumen tersebut justru menunjukkan ketidaktegasan administratif dan potensi cacat hukum.
“Surat perintah hanya bersifat instruksi kerja internal, bukan dasar pembentukan struktur tim dengan fungsi strategis lintas perangkat daerah.

Dalam konteks hukum administrasi negara, ini bisa dikategorikan sebagai cacat formil,” tegas Imam. Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan tata usaha negara harus memiliki kewenangan, prosedur, dan substansi yang sah. Jika tim tersebut menjalankan fungsi koordinatif antar-OPD tanpa dasar SK yang sah, maka semua keputusan dan rekomendasi tim berpotensi batal demi hukum.

“Proyek Halal Jangan Jadi Kedok Pembentukan Kelompok Elit”
Dalam kritik tajamnya, Imam juga mempertanyakan transparansi dan arah kebijakan strategis dari pembentukan tim tersebut.

Menurutnya, proyek industri pangan halal seharusnya berorientasi pada pemberdayaan UMKM dan pelaku industri lokal, bukan menjadi ajang pembentukan “tim elit” yang hanya menguras APBD tanpa hasil nyata.
“Jangan jadikan proyek industri halal sebagai panggung elitis birokrat. Banyak program serupa sebelumnya hanya berhenti pada rapat dan spanduk, tanpa output ekonomi yang jelas bagi rakyat,” sindir Imam.

Ia juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara tim teknis dengan perangkat daerah yang sudah memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengembangan industri, perdagangan, dan investasi.
“Kalau setiap ide dijadikan tim, sementara perangkat daerahnya lumpuh karena dikerdilkan oleh tim ad hoc, maka pemerintah daerah sedang membangun sistem yang tidak efektif. Ini bertentangan dengan asas efisiensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Kritik terhadap Akuntabilitas dan Kinerja Bupati
Dr.(c) Imam Subiyanto juga secara terbuka mengkritik Bupati Pemalang agar tidak sembarangan membentuk tim teknis tanpa telaah akademik, regulasi yang kuat, dan konsultasi publik.

“Bupati harus memahami bahwa setiap pembentukan tim yang menggunakan dana publik wajib disertai naskah akademik dan analisis kebutuhan organisasi. Kalau tidak, maka itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang administratif yang berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c UU 30/2014, yaitu keputusan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya tajam.

Imam menambahkan, jika pembentukan tim ini menimbulkan beban anggaran tanpa perencanaan dalam APBD, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun APIP (Inspektorat) dapat melakukan pemeriksaan khusus karena indikasi pelanggaran asas akuntabilitas fiskal.

Pemalang Butuh Kepemimpinan Berbasis Hukum, Bukan Instruksi
Sebagai praktisi hukum dan akademisi, Imam Subiyanto menegaskan bahwa arah pembangunan daerah harus kembali pada tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan etika administrasi publik.

“Saya mendukung pengembangan kawasan industri halal, tapi semua harus dijalankan dengan tertib hukum. Jangan sampai nama ‘halal’ dipakai untuk melegitimasi keputusan yang justru tidak halal secara administrasi pemerintahan,” pungkasnya.(MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

STOP PRES STOP PRES, RABN.CO.ID – Diberitahukan kepada instansi…