Praktisi Hukum Putra Pratama Layangkan Surat Somasi Terbuka Kepada Pemkab Pemalang
RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktisi hukum sekaligus advokat dan konsultan hukum, DR. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Somasi tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi bernomor 02/SOM-PH/V/2025, yang ditujukan kepada Bupati Pemalang c.q. Sekretaris Daerah.Senin, (19/5/2025)
Somasi ini merupakan bentuk peringatan hukum dan akademik atas terbitnya dua surat resmi Pemkab Pemalang yang dinilai saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta pelaku usaha lokal.
Dalam surat somasinya, Imam Subiyanto mengungkapkan adanya dua dokumen resmi yang menjadi sumber polemik, yakni:
Surat Permohonan Dukungan Dana tertanggal 9 Mei 2025 yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mendukung kegiatan “Karnaval SCTV”. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan atas nama Sekretaris Daerah, dan ditujukan kepada pelaku usaha lokal.
Surat Pencabutan tertanggal 16 Mei 2025 yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga, yaitu GATTRA Pemalang. Surat ini juga menyebut pencabutan surat sebelumnya tanpa kejelasan mengenai pertanggungjawaban atau pemulihan akibat hukum yang mungkin timbul.
Dasar Hukum dan Dugaan Maladministrasi
Imam menilai langkah Pemkab Pemalang sebagai bentuk maladministrasi dan kelalaian administratif, karena tidak memenuhi asas kepastian hukum dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih lanjut, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, termasuk indikasi pungutan liar (pungli) apabila permintaan dukungan dana dilakukan tanpa transparansi, yang bertentangan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Tuntutan dan Langkah Lanjutan
Melalui surat tersebut, Imam Subiyanto mendesak Pemkab Pemalang untuk:
Memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum kedua surat;
Menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban atas dana yang mungkin sudah terhimpun;
Melakukan evaluasi dan audit investigatif terhadap prosedur administrasi internal;
Menjaga integritas pemerintahan dengan menegakkan asas good governance.
Ia menegaskan, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada respons atau tindakan korektif dari pihak Pemkab, maka pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Surat-surat tersebut telah menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kegaduhan hukum dan sosial. Ini sangat disayangkan dan mencerminkan birokrasi yang tidak sinkron dan tidak akuntabel,” tegas Imam .
Dokumen Terlampir:
Salinan surat permohonan dukungan dana tertanggal 9 Mei 2025
Salinan surat pencabutan tertanggal 16 Mei 2025
Somasi ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah agar lebih cermat dalam mengeluarkan kebijakan publik, serta memperhatikan asas hukum dan transparansi demi menjaga kepercayaan masyarakat.Pungkasnya. ( redF)
Editor : Sofid