News

Praktisi Hukum Tanggapi Penolakan Mutasi Pejabat Pemkab Pemalang Oleh BKN, Harus Jadi Alarm Khusus

×

Praktisi Hukum Tanggapi Penolakan Mutasi Pejabat Pemkab Pemalang Oleh BKN, Harus Jadi Alarm Khusus

Sebarkan artikel ini

Tanggapan Praktisi Hukum: Penolakan Mutasi Pejabat Pemkab Pemalang oleh BKN Harus Jadi Alarm Serius

RABN.CO.ID, PEMALANG – 4 Agustus 2025 Menyikapi penolakan usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), praktisi hukum Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan alarm serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang berpotensi menyalahi aturan dan mencederai prinsip meritokrasi.

Menurut Imam Subiyanto, BKN sebagai lembaga negara tidak mungkin menolak usulan Bupati jika tidak terdapat pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, isu bahwa sebagian pejabat yang diusulkan merupakan figur yang pernah dikenai sanksi demosi menimbulkan dugaan adanya upaya “pemutihan” rekam jejak pejabat bermasalah melalui jalur mutasi.

“Mutasi jabatan itu bukan ruang eksperimen politik. Jika pejabat yang pernah dijatuhi sanksi demosi kemudian diusulkan kembali, itu jelas bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya,” tegas Imam Subiyanto.

Ia menambahkan, Pasal 73 ayat (2) UU ASN menegaskan bahwa mutasi harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai. Artinya, rekam jejak pejabat yang pernah dikenai sanksi seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan malah diabaikan.

Lebih jauh, Imam mengingatkan agar Bupati tidak mengulangi kesalahan fatal yang pernah terjadi di Pemalang pada tahun 2022, ketika praktik suap jual beli jabatan menyeret mantan Bupati Mukti Agung Wibowo hingga divonis bersalah oleh pengadilan tipikor.

“Jika praktik mutasi ini tidak transparan, maka publik wajar menduga adanya praktik pungli atau ‘setoran jabatan’. Dan jika benar terbukti ada upaya manipulasi prosedur, ini bisa masuk ranah perbuatan melawan hukum (PMH) dan bahkan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor,” tegasnya.

Imam juga menyoroti aspek pengawasan DPRD. Ia menyambut baik sikap kritis anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, namun menekankan agar DPRD tidak berhenti sebatas kritik, melainkan menggunakan hak pengawasan secara maksimal.

“DPRD harus mengawal penuh proses mutasi ini. Jangan hanya menunggu informasi dari BKN, tetapi aktif meminta klarifikasi resmi dari Bupati dan BKD. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket,” pungkas Imam.

Dengan demikian, penolakan BKN ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola kepegawaian di Pemalang agar benar-benar bebas dari intervensi politik praktis dan kepentingan kelompok tertentu. Prinsip ‘the right man on the right place’ harus ditegakkan, bukan sekadar jargon.(Redf/sby)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *