PT. Casuarina Harnessindo Di Duga Belum Berikan CSR Kepada Masyarakat Sekitar, Tanggung Jawab Atau Formalitas
RABN.CO.ID, PEMALANG – Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan:
Undang – undang ini mewajibkan PT untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
Perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah dituntut untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial dan lingkungan.(16/7/2025)
PT. Casuarina Harnessindo di Jalan Kolonel Sugiyono Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang,abai akan kewajibannya,masih banyak warga di sekitar kawasan industri yang merasa belum merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut.
Padahal, kehadiran perusahaan sudah hampir 5 tahun,seharusnya membawa dampak positif, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pembangunan lingkungan.
Perusahaan jangan hanya mengambil keuntungan dari daerah ini, tapi juga harus peduli terhadap kondisi masyarakat.
“CSR itu bukan bonus, tapi kewajiban,” ungkap warga yang tidak mau di sebut namanya.
Program CSR seharusnya mencakup berbagai bidang seperti pemberdayaan ekonomi warga, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dasar. Sayangnya, beberapa perusahaan hanya menjalankan CSR sebatas janji manis, atau lipstik seorang biduan yang merdu suaranya.
Di butuhkan ketegasan dinas terkait, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang, idealnya program CSR disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat sekitar, bukan sekadar formalitas laporan tahunan.
Masyarakat berharap perusahaan lebih terbuka dalam menyusun program CSR dan melibatkan warga sebagai mitra aktif, bukan sekadar objek belakang.
Dengan begitu, CSR bisa menjadi jembatan antara kepentingan bisnis dan keberlanjutan sosial, bukan sekadar kewajiban administratif, pungkasnya.(Redf/rjb)
Editor : Sofid