Rapat Kerja DPRD Komisi A Soroti Pengangkatan Plt Terkena Sanksi Demosi
RABN.CO.ID, PEMALANG JATENG- Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang bersama Asisten 1 Kepala BKD dan Inspektorat yang digelar pada Kamis 8/5/2025,memunculkan sorotan tajam terhadap kebijakan pengangkatan pejabat pasca Demosi salah satu isu yang mencuat adalah pengangkatan kembali pejabat yang sebelumnya telah dikenai sangsi Demosi, namun ditempatkan dijabatan yang sama.(9/5/2025)
Sebanyak 169 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tercatat menerima sangsi demosi, salah satu nama yang menjadi perhatiannya dalam rapat tersebut adalah dr. Aris munandar.MH, yang baru baru ini diangkat sebagai Pelaksana tugas ( Plt ) direktur utama RSUD dr. M Ashari.pengangkatan tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Pemalang nomer: 800.11.1/079/PLT/2025. Tertanggal 18 April 2025, dalam surat tersebut dr. Aris Munandar ditugaskan sebagai Plt Direktur RSUD, disamping Jabatannya Sebagai Kepala bidang penunjang dirumah sakit yang sama.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Kundhimiharso menanyakan Legalitas dan Etika Pengangkatan tersebut ia mengacu pada peraturan BKN nomer 6 tahun 2022 yang mengatur bahwa sangsi hukuman disiplin berat bagi PNS meliputi penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Batas waktu Demosi jelas, Bergantung pada Jenis Pelanggaran bisa 1 tahun untuk pelanggaran etika, bahkan 3 tahun untuk pelanggaran berat, maka tidak semestinya pejabat yang baru saja didemosi langsung ditempatkan lagi di posisi yang sama , ujar Heru dalam rapat.
Isu ini menambah Daftar panjang polemik tata kelola kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang , khususnya tentang Penerapan Sangsi dan Transparasi mutasi jabatan, Komisi A DPRD meminta penjelasan mendalam dari BKD dan Inspektorat terkait dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam pengangkatan tersebut, guna memastikan setiap keputusan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
Rapat kerja ini diharapkan menghasilkan langkah klarifikasi dan langkah korektif agar kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian dalam praktik pengangkatan pejabat dimasa mendatang lebih transparan,lebih berhati-hati dalam memberikan penugasan kepada pejabat yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin,agar tidak menimbulkan polemik publik maupun pelanggaran prinsip meritokrasi.(redF)
Editor : Sofid