Satpol PP Bukan Hakim Lingkungan, Jangan Sulap Klaim Jadi Vonis
RABN.CO.ID, PEMALANG – Kamis (12/2/2026) — Pengurugan lahan pabrik di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan publik. Di tengah polemik, publik kembali disuguhi “kalimat sakti” yang terlalu sering dipakai untuk meredam kritik: “izin sudah ada.”
Masalahnya, dalam negara hukum, izin bukan mantra. Ia bukan pernyataan pers, melainkan produk hukum yang harus bisa diuji: apa jenisnya, kapan terbitnya, apa dasar dokumennya, dan apakah sesuai peraturan perundang-undangan.Klaim administratif bukanlah vonis legalitas.
Izin Lingkungan Bukan Formalitas
Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral. Ia mengubah kontur tanah, sistem air, hingga daya dukung lingkungan.
Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto,S.H.,M.H.,CPM ,soroti tajam fenomena yang muncul
“Karena itu, UU No. 32 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan AMDAL bagi kegiatan berdampak penting (Pasal 22), serta izin lingkungan sebelum kegiatan berjalan (Pasal 36).” Tegasnya
“PP No. 22 Tahun 2021 bahkan memperjelas: persetujuan lingkungan adalah prasyarat perizinan berusaha. Artinya, tak ada skema “jalan dulu, izin belakangan.” Jika izin lingkungan belum sah terbit, kegiatan fisik seharusnya belum boleh dimulai.”Tambahnya
Namun yang kerap terjadi justru sebaliknya: proyek melaju, dokumen menyusul. Hukum diposisikan sebagai pelengkap administrasi, bukan fondasi pembangunan.
OSS Bukan Karpet Merah.
Dalih OSS berbasis risiko juga kerap dijadikan tameng.
Padahal OSS hanya mekanisme pelayanan, bukan penghapus kewajiban izin lingkungan.
Menjadikannya pembenaran untuk memulai kegiatan tanpa persetujuan lingkungan adalah tafsir yang menyimpang.
Undang-undang tak bisa dikalahkan oleh logika percepatan proyek. Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: legalitas menjadi urusan belakangan, yang penting alat berat sudah bekerja.
Satpol PP Bukan Hakim Legalitas
Perlu ditegaskan: Satpol PP bukan lembaga yang berwenang memutus sah atau tidaknya izin lingkungan.
Tugasnya menegakkan perda dan ketertiban umum, bukan mengeluarkan “fatwa legal” atas dokumen lingkungan.
Pernyataan “proyek sudah berizin” tanpa membuka izin lingkungan apa yang dimaksud, kapan terbitnya, dan apa dasar kajiannya, bukanlah kesimpulan hukum.
Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari mikrofon konferensi pers.
Asas Kehati-hatian Diabaikan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan (AUPB). Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian berarti: jika legalitas belum terang, kegiatan harus dihentikan sementara.
Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin justru menimbulkan kesan maladministrasi. Negara seolah lebih cepat membela proyek ketimbang melindungi hukum.
Bukan Sekadar Administratif
Konsekuensinya tak main-main. Pasal 76 UU 32/2009 membuka ruang sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bahkan Pasal 109 mengancam pidana bagi kegiatan tanpa izin lingkungan.
Artinya, jika pengurugan dilakukan sebelum izin lingkungan terbit sah, persoalannya bukan sekadar teknis administrasi—tetapi bisa merembet ke ranah pidana lingkungan. Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan kegiatan berjalan pun berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Isu Lokal, Alarm Nasional
Apa yang terjadi di Jatirejo bukan sekadar soal satu lokasi. Ia mencerminkan persoalan nasional: ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan yang sampai ke publik jelas—pembangunan dianggap lebih penting daripada kepastian hukum.
Padahal investasi yang sehat lahir dari aturan yang ditegakkan, bukan dari kelonggaran yang ditafsirkan.
Negara Tak Boleh Kalah oleh Klaim
Polemik ini seharusnya menjadi momentum koreksi. Jika izin lingkungan memang sudah sah terbit, buka ke publik secara transparan. Jika belum, hentikan kegiatan sampai legalitasnya terang.
Negara hukum tidak boleh berdiri di atas klaim, melainkan di atas pembuktian yuridis.
Satpol PP bukan hakim lingkungan.
Dan izin bukan sulap yang bisa mengubah persoalan menjadi seolah-olah selesai.
(Red/MF)
Editor:Sofid











