SATPOL PP BUKAN PENENTU: IZIN DIJADIKAN TAMENG, HUKUM LINGKUNGAN DIKORBANKAN ,NEGARA TAK BOLEH KALAH OLEH PROYEK
Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
[Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan]
RABN.CO.ID, PEMALANG – Klaim “berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis – pengurugan lahan pabrik yang berlokasi di Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang tuai sorotan serius.Kamis (12/2/2026)
Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.” Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam kritik, bahkan untuk melegitimasi proyek yang telah berjalan. Padahal, dalam negara hukum, izin bukan klaim administratif, melainkan produk hukum yang harus dapat diuji—jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Kasus pengurugan lahan pabrik yang diklaim “berizin” oleh aparat daerah bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret nasional tentang bagaimana hukum lingkungan kerap dikalahkan oleh narasi percepatan proyek. Ketika klaim menggantikan pembuktian, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara hukum.
Izin Lingkungan: Prasyarat Mutlak, Bukan Formalitas
Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral.
Ia mengubah kontur tanah, sistem hidrologi, daya dukung lingkungan, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekologis. Karena itu, hukum Indonesia menempatkan izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.
Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan izin lingkungan bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, tanpa izin lingkungan yang sah, kegiatan fisik tidak boleh dimulai.
Lebih tegas lagi, PP
No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir “boleh jalan sambil izin”.
OSS Berbasis Risiko Bukan Karpet Merah Pelanggaran
Dalih perizinan berusaha berbasis risiko kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun harus ditegaskan: OSS tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan.
OSS hanya mengatur mekanisme pelayanan dan pengelompokan risiko, bukan menangguhkan substansi perlindungan lingkungan.
Menjadikan OSS sebagai pembenaran kegiatan fisik tanpa izin lingkungan adalah penyimpangan tafsir hukum dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.
Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh tafsir administratif.Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: proyek berjalan dulu, hukum menyusul belakangan.
Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin
Perlu diluruskan secara nasional: Satpol PP bukan lembaga penentu keabsahan izin lingkungan.
Kewenangannya adalah penegakan ketertiban umum dan perda, bukan memberikan “vonis legal” atas proses perizinan lingkungan yang menjadi ranah instansi teknis.
Pernyataan bahwa proyek “berizin” tanpa membuka secara transparan izin lingkungan apa yang telah terbit, kapan diterbitkan, dan berdasarkan dokumen apa tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari pernyataan pers.
Asas Kehati-hatian dan AUPB yang Diabaikan
Hukum administrasi modern menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai fondasi. Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan.
Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian (precautionary principle) menuntut negara menghentikan sementara kegiatan ketika legalitas dan dampaknya belum terang. Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin adalah bentuk pengabaian AUPB dan membuka ruang maladministrasi.
Konsekuensi Hukum: Bukan Sekadar Administratif
Hukum memberi konsekuensi tegas. Pasal 76 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin. Bahkan, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.
Dengan demikian, pengurugan lahan yang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit secara sah bukan hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan.
Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan atau membenarkan kegiatan berpotensi dimintai tanggung jawab administrasi, perdata (PMH oleh penguasa), bahkan pidana penyertaan apabila terdapat peran aktif.
Isu Lokal, Masalah Nasional
Apa yang terjadi di daerah adalah refleksi masalah nasional. Ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan berbahaya sampai ke publik: pembangunan lebih penting daripada hukum.
Padahal investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum, bukan dari kompromi terhadap aturan.
Negara Tidak Boleh Kalah
Opini ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meluruskan arah penegakan hukum. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hanya bisa berjalan bersama jika hukum ditegakkan konsisten.
Selama izin lingkungan belum terbit secara sah, setiap aktivitas pengurugan lahan pabrik adalah tindakan prematur dan berpotensi melanggar Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. Negara tidak boleh berlindung di balik klaim administratif. Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian yuridis.
(Red/MF)
Editor:Sofid











