Satpol PP Pemalang Dihantam Putusan PT: Penegakan Perda Gaya Preman, Bukan Negara Hukum
RABN.CO.ID, PEMALANG – Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 91/PID/2026/PT SMG menjadi vonis telak bagi cara kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang.Alih-alih menegakkan hukum, Satpol PP justru dinilai mempraktikkan penegakan hukum mserampangan, otoriter, dan anti–asas negara hukum.
Putusan tersebut menganulir pidana kurungan yang sebelumnya dijatuhkan dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) dan menggantinya dengan pidana denda, sekaligus membongkar ketidakmampuan aparat daerah memahami hukum acara pidana nasional.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut, perkara ini bukan kesalahan biasa, melainkan cermin buruk aparat yang merasa berkuasa, tapi buta hukum.
“Ini bukan sekadar salah pasal. Ini kesalahan struktural. Satpol PP Pemalang memperlakukan warga seperti pelaku kejahatan berat, padahal hukumnya jelas: Tipiring tidak boleh dipenjara,” tegas Imam.
Pidana Kurungan Tipiring = Kejahatan Aparat terhadap Hukum
Pengadilan Tinggi secara eksplisit menyatakan bahwa pidana penjara dalam Tipiring tidak dapat dibenarkan, dan harus diubah menjadi denda.
Padahal larangan ini sudah terang-benderang sejak 2012, melalui:
Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 2 Tahun 2012
“Dalam perkara tindak pidana ringan, hakim tidak menjatuhkan pidana penjara.”
“Pertanyaannya sederhana: Satpol PP Pemalang selama ini membaca hukum atau memerintah seenaknya?” sindir Imam.
Satpol PP Dituding Menjalankan Negara Kekuasaan
Lebih keras lagi, Imam menyebut praktik ini sebagai penegakan hukum ala negara kekuasaan, bukan negara hukum.
Tindakan memaksakan kurungan Tipiring berpotensi melanggar:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 – Indonesia adalah negara hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Hak atas kepastian hukum yang adil
Asas due process of law
“Kalau aparat daerah bisa seenaknya memenjarakan warga tanpa dasar hukum sah, lalu apa bedanya negara hukum dengan negara preman?” katanya.
Perda Dijadikan Senjata, Warga Dijadikan Korban
Menurut Imam, Satpol PP kerap berlindung di balik Perda, seolah Perda lebih tinggi dari undang-undang dan Peraturan Mahkamah Agung.
Padahal berlaku asas fundamental:
Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Perda tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional.
“Perda dijadikan tameng, warga jadi korban. Ini penegakan hukum tanpa akal sehat dan tanpa nurani,” kritiknya.
Penegakan Perda Gagal Total
Imam menilai Satpol PP Pemalang telah:
•Gagal memahami Tipiring
•Gagal membedakan pidana administratif dan pidana badan
•Gagal menjaga marwah hukum
“Satpol PP seharusnya membina dan menertibkan, bukan mengintimidasi dan memenjarakan,” ujarnya.
Putusan PT Jadi Alarm Nasional
Putusan ini disebut sebagai:
Tamparan yudisial
Peringatan keras
Alarm nasional bagi seluruh Satpol PP di Indonesia
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pelanggar hukum berikutnya adalah aparat itu sendiri,” tegas Imam.
Ancaman Gugatan Terbuka
Imam bahkan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, jika masih ada aparat yang nekat:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.
Laporan penyalahgunaan wewenang
Pengujian Perda bermasalah
“Aparat yang tidak patuh hukum layak diadili oleh hukum,” pungkasnya.
KESIMPULAN PEDAS
Tipiring bukan kejahatan berat
•Satpol PP bukan algojo hukum
•Negara hukum bukan negara kekuasaan
Putusan PT Jawa Tengah telah berbicara.
Sekarang giliran Satpol PP Pemalang: mau taat hukum, atau terus mempermalukan hukum?( Red/MF)
Editor:Sofid











