Seleksi Direksi BUMD Diwarnai Hubungan Keluarga-Praktisi Hukum: Ini Bisa Mengarah Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang
RABN.CO.ID, DENPASAR – Polemik terkait dugaan adanya hubungan keluarga dalam proses seleksi Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuai perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Proses yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan transparansi justru berpotensi dipertanyakan publik jika diwarnai konflik kepentingan.
Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa seleksi jabatan strategis di BUMD tidak boleh menjadi ruang bagi praktik nepotisme.
“Jika benar terdapat hubungan keluarga dalam proses seleksi dan hal itu mempengaruhi keputusan pengangkatan, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Jabatan publik tidak boleh diisi karena kedekatan keluarga,” tegas Dr. Imam.Rabu (11/3/2026)
Menurutnya, pengangkatan Direksi maupun Komisaris BUMD harus mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menekankan proses seleksi harus profesional, transparan, objektif, dan bebas konflik kepentingan.
Ia menjelaskan bahwa hubungan keluarga memang tidak selalu otomatis melanggar hukum.
Namun persoalan menjadi serius jika hubungan tersebut mempengaruhi objektivitas panitia seleksi atau keputusan pejabat yang berwenang.
“Jika seleksi hanya formalitas dan hasilnya sudah diarahkan kepada pihak tertentu karena hubungan keluarga, maka itu bukan lagi proses seleksi yang sehat. Itu berpotensi menjadi nepotisme terselubung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Imam menilai praktik semacam ini dapat bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan administrasi pemerintahan.
Ia juga mengingatkan bahwa BUMD merupakan perusahaan milik masyarakat yang modalnya berasal dari keuangan daerah, sehingga jabatan Direksi maupun Komisaris harus diisi oleh orang yang kompeten dan berintegritas, bukan karena hubungan keluarga atau kedekatan politik.
“BUMD bukan tempat membagi jabatan kepada kerabat. Jika tata kelola BUMD dibiarkan dipengaruhi nepotisme, maka yang dirugikan adalah masyarakat sebagai pemilik modal sesungguhnya,” tambahnya.
Dr. Imam juga mendorong agar proses seleksi jabatan di BUMD dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan daerah tetap terjaga.
Menurutnya, jika ditemukan indikasi konflik kepentingan dalam proses seleksi tersebut, maka keputusan pengangkatan dapat dipersoalkan secara hukum, termasuk melalui mekanisme hukum administrasi maupun gugatan di pengadilan.Pungkas Imam
KONTAK MEDIA FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS
Advokad & Konsultan Hukum
Dr.(c) Imam Subiyanto,S.H.,M.H.,CPM
Managing Partner
(Red/MF)
Editor:Sofid











