News

Seleksi Perangkat Desa Kabunan Dinilai Rawan Kecurangan, Sejumlah Celah Disorot

×

Seleksi Perangkat Desa Kabunan Dinilai Rawan Kecurangan, Sejumlah Celah Disorot

Sebarkan artikel ini

Seleksi Perangkat Desa Kabunan Dinilai Rawan Kecurangan, Sejumlah Celah Disorot

RABN.CO.ID, PEMALANG – 27 Desember 2025 Pelaksanaan ujian tertulis seleksi calon perangkat Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, yang dijadwalkan pada Senin, 29 Desember 2025, menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai tahapan seleksi tersebut menyimpan celah rawan kecurangan dan minim transparansi.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya surat undangan resmi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Kabunan tertanggal 26 Desember 2025. Dalam surat tersebut, panitia mengundang calon perangkat desa untuk mengikuti ujian tertulis di Pendopo Balai Desa Kabunan.

Namun, jarak waktu antara undangan dan pelaksanaan ujian yang hanya berselang tiga hari dinilai terlalu singkat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan antar peserta. Kondisi ini dikhawatirkan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang telah lebih dahulu memperoleh informasi.

Selain itu, dalam surat undangan tidak dijelaskan secara rinci terkait mekanisme ujian tertulis. Panitia tidak mencantumkan informasi mengenai materi ujian, jumlah dan bentuk soal, standar kelulusan, maupun mekanisme penilaian. Ketiadaan informasi tersebut dinilai membuka ruang subjektivitas dalam proses seleksi.

Ketentuan yang mewajibkan peserta menghadirkan satu orang saksi juga menjadi perhatian. Skema tersebut dianggap tidak lazim karena saksi berasal dari masing-masing peserta, sehingga independensinya dipertanyakan. Seharusnya, saksi atau pengawas berasal dari unsur netral seperti kecamatan, inspektorat, atau pihak independen lainnya.

Dari sisi kelembagaan, surat undangan juga tidak menjelaskan komposisi panitia secara rinci maupun keterlibatan pihak eksternal. Padahal, keterlibatan unsur pengawas dari luar desa penting untuk menghindari konflik kepentingan dalam proses pengangkatan perangkat desa.

Lokasi ujian yang dipusatkan di balai desa juga dinilai perlu pengawasan ekstra. Tanpa pengawas independen, seluruh proses berada dalam kendali panitia internal desa, yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Tak kalah penting, mekanisme pasca-ujian seperti waktu pengumuman hasil, akses nilai peserta, serta prosedur pengajuan keberatan juga tidak dijelaskan. Hal ini berpotensi menimbulkan polemik apabila hasil seleksi dianggap tidak transparan.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai, meskipun secara administratif surat undangan tersebut tampak sah, namun prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Jika tidak segera dibenahi, proses seleksi ini dikhawatirkan berujung pada sengketa dan menurunkan kepercayaan publik.

Mereka mendorong agar pemerintah kecamatan maupun instansi pengawas daerah turun tangan melakukan pengawasan, serta meminta panitia seleksi membuka seluruh mekanisme ujian secara transparan kepada publik.( Red-Tim liputan )

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *