SURAT MUNDUR ASN ALA TULUNGAGUNG: BIROKRASI DIJADIKAN ALAT TEKAN, BUKAN ALAT PELAYANAN
RABN.CO.ID, SEMARANG – Praktisi hukum Dr.(c ) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai, bila benar surat pernyataan mundur dari jabatan dan bahkan mundur dari status ASN diminta untuk ditandatangani tanpa tanggal, tanpa salinan, lalu disimpan sebagai alat kendali terhadap pejabat, maka itu bukan lagi tata kelola pemerintahan, melainkan cara kekuasaan menakut-nakuti birokrasi. Dalam keterangan resminya, KPK menyebut perkara Tulungagung bermula dari permintaan surat pengunduran diri kepada kepala OPD dan pejabat lain, yang kemudian diduga dipakai untuk mengendalikan mereka, sebelum muncul permintaan uang sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD.
“Negara ini tidak dibangun di atas rasa takut bawahan kepada atasan. Negara ini dibangun di atas hukum. Karena itu, surat pengunduran diri tidak boleh diperlakukan seperti pistol administratif yang sewaktu-waktu ditembakkan ke kepala pejabat agar tunduk. Kalau surat itu dijadikan alat tekanan, maka yang rusak bukan hanya karier ASN, tetapi juga marwah negara hukum.”Minggu (12/4/2026)
Secara hukum kepegawaian, pengunduran diri ASN bukan barang mainan politik. BKN menegaskan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri harus diajukan melalui prosedur resmi, berbentuk permohonan tertulis, diproses secara administratif, dan berujung pada keputusan pejabat yang berwenang. Bahkan dokumen teknis BKN menunjukkan format permohonan berhenti dan persetujuannya berjalan dalam mekanisme formal, bukan lewat surat kosong yang disimpan diam-diam oleh penguasa. Itu sebabnya, surat yang lahir dari tekanan patut dipersoalkan keabsahan hukumnya, baik dari sisi kehendak bebas maupun prosedur administrasinya.
Lebih jauh, praktik seperti itu merupakan penghinaan terhadap ide dasar ASN itu sendiri. UU ASN menegaskan perlunya penguatan pengawasan sistem merit, sementara fondasi rezim ASN Indonesia dibangun di atas integritas, profesionalitas, netralitas, dan kebebasan dari intervensi politik serta praktik KKN. Jadi, ketika jabatan birokrasi dipaksa tunduk melalui ancaman surat mundur, yang sedang diperkosa sesungguhnya adalah sistem merit dan netralitas aparatur negara.
“Kalau seorang kepala daerah atau kekuasaan apa pun memakai surat mundur sebagai borgol psikologis untuk memeras loyalitas, maka itu adalah wajah feodalisme modern di tubuh birokrasi. ASN diperlakukan bukan sebagai aparatur negara, melainkan sebagai sandera kekuasaan. Ini sangat berbahaya, karena membuka pintu pemerasan, jual beli jabatan, pengendalian anggaran, dan penghancuran total atas profesionalisme birokrasi.”
Dalam sudut pandang yang lebih keras, perkara ini harus dibaca sebagai alarm nasional: jika benar surat mundur dipakai untuk menekan pejabat agar menyetor uang, maka birokrasi telah digeser dari ruang pelayanan publik ke ruang pemerasan terorganisir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, bukan sekadar ekses kepemimpinan yang salah arah, tetapi dugaan serius penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menyeret konsekuensi pidana korupsi.
“Surat pengunduran diri ASN tidak boleh dijadikan senjata untuk menundukkan bawahan. Jika benar dipakai sebagai alat tekan lalu diikuti permintaan uang, maka itu bukan lagi pembinaan birokrasi, melainkan dugaan pemerasan berkedok kekuasaan. Negara hukum tidak boleh kalah oleh teror administratif.”
(Red/Frj)
Editor:Sofid











