News

Tanggapan Praktisi Hukum atas Kasus Kredit Macet Rp 12 Miliar di BPR Bank Pemalang

×

Tanggapan Praktisi Hukum atas Kasus Kredit Macet Rp 12 Miliar di BPR Bank Pemalang

Sebarkan artikel ini

Tanggapan Praktisi Hukum atas Kasus Kredit Macet Rp 12 Miliar di BPR Bank Pemalang

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM Praktisi Hukum & Akademisi

RABN.CO.ID, PEMALANG – Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah
Sebagai Perseroan Daerah (Perseroda), BPR Bank Pemalang tunduk pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD.

• Pasal 65 ayat (2) PP 54/2017 menegaskan bahwa Kepala Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.

• Pasal 154 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Jika sampai terjadi kredit macet dengan nilai Rp12 miliar, terlebih melibatkan anggota DPRD sendiri, maka jelas fungsi pengawasan Kepala Daerah dan DPRD gagal berjalan. Ini bukan hanya masalah manajemen, tetapi juga bukti lemahnya political will dalam menjaga keuangan daerah.

Nasabah Jangan Jadi Korban
Prinsip perlindungan nasabah sudah diatur dalam beberapa peraturan:

• Pasal 29 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit.

• Pasal 28 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK berfungsi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

• Pasal 4 huruf a dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif. Ketika manajemen lalai, yang dikorbankan bukan hanya uang daerah, tetapi juga nasabah kecil yang selama ini patuh membayar cicilan. Publik bisa kehilangan kepercayaan pada BPR jika tidak ada transparansi.

Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris
Kredit macet jumbo adalah bukti pelanggaran terhadap prinsip prudential banking.

• Pasal 29 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998: Direksi dan komisaris bank wajib bertanggung jawab apabila dalam pengelolaan bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

• Pasal 108 PP No. 54 Tahun 2017: Komisaris BUMD wajib melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan direksi.
Dengan adanya temuan OJK dan pemberhentian Direktur Utama melalui RUPS, berarti telah terjadi kelalaian struktural. Komisaris pun tidak bisa lepas tangan karena lalai mengawasi jalannya manajemen. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Pemalang dalam penanganan kredit macet perlu dikaji secara hati-hati.

• Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (jo. UU No. 11 Tahun 2021): Kejaksaan berwenang di bidang perdata dan tata usaha negara untuk bertindak sebagai pengacara negara.

• Namun, kewenangan ini harus dibedakan antara perkara wanprestasi murni (perdata) dengan perkara fraud/perbuatan pidana perbankan.
Jika kredit macet murni akibat wanprestasi, penyelesaiannya cukup melalui jalur perdata. Menggunakan Jaksa sebagai “debt collector” justru berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi debitur.
Rekomendasi Penyelesaian

1. Audit investigatif menyeluruh atas seluruh kredit bermasalah.

2. Pemda dan DPRD wajib transparan, termasuk mengungkap siapa saja debitur besar yang macet.

3. Penegakan hukum proporsional: masuk ranah pidana bila ada fraud, cukup perdata bila sekadar wanprestasi.

4. Perlindungan nasabah kecil harus dijamin agar kepercayaan publik tidak hilang.

Kasus kredit macet Rp12 miliar di BPR Bank Pemalang adalah alarm keras. Ia membuktikan betapa rapuhnya pengawasan daerah dan lemahnya integritas manajemen bank.

“Pemerintah daerah tidak boleh sekadar menyalahkan pengurus lama. DPRD pun tidak boleh menjadi pengawas sekaligus pemain. Yang terpenting, nasabah kecil jangan dikorbankan atas kelalaian manajemen dan lemahnya kontrol pemerintah,” pungkas Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.(MF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *