News

Tender Sudah Menang, Proyek Belum Bergerak: KPK Jangan Tutup Mata atas Paket 7

×

Tender Sudah Menang, Proyek Belum Bergerak: KPK Jangan Tutup Mata atas Paket 7

Sebarkan artikel ini

Tender Sudah Menang, Proyek Belum Bergerak: KPK Jangan Tutup Mata atas Paket 7

RABN.CO.ID, PEMALANG – Berdasarkan tangkapan layar SPSE yang beredar, tender Rekonstruksi Ruas Jalan Paket 7 di Kabupaten Pemalang sudah menampilkan pemenang. Tetapi di saat yang sama, muncul sorotan karena belum tampak ada kegiatan pekerjaan proyek di lapangan. Di titik inilah publik berhak bertanya: apakah proses ini masih tertahan pada administrasi, atau justru sudah masuk tahap pelaksanaan tetapi belum dijalankan sebagaimana mestinya?
Secara hukum, pengadaan pemerintah tidak dibenarkan berhenti pada seremoni pengumuman pemenang. Pasal 4 huruf a Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengadaan bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Lalu Pasal 6 mewajibkan pengadaan dijalankan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.Jumat ( 3/4/2026)

Bahkan Pasal 7 ayat (1) memerintahkan semua pihak melaksanakan tugas secara tertib dan bertanggung jawab, bekerja profesional, tidak saling mempengaruhi sehingga melahirkan persaingan tidak sehat, serta wajib menghindari pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi.

Jadi, kalau pemenang sudah diumumkan tetapi proyek tetap tidak terlihat bergerak, persoalannya tidak bisa disapu di bawah karpet hanya dengan kalimat, “masih proses.” Sebab urutan hukumnya jelas. Dalam Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi LKPP yang ditetapkan melalui Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 3 Tahun 2024, angka 41.3 menyatakan SPPBJ diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah PPK menerima BAHP. Setelah itu, angka 41.12 menegaskan kontrak ditandatangani paling lambat 14 hari kerja setelah SPPBJ diterbitkan.

Setelah kontrak ditandatangani, kewajiban berikutnya lebih tegas lagi. Angka 20.1 menyebut Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPMK paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal penandatanganan kontrak atau 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja pertama kali, sedangkan angka 20.2 menegaskan bahwa dalam SPMK harus dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan Tanggal Mulai Kerja.

Bahkan definisi angka 1.32 dan 1.33 menegaskan bahwa SPMK adalah surat untuk memulai melaksanakan pekerjaan, dan Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada SPMK untuk memulai melaksanakan pekerjaan. Artinya, secara hukum, setelah kontrak dan SPMK ada, proyek tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa gerak yang dapat dijelaskan.
Kalau alasan keterlambatan ada pada pemerintah, aturannya juga jelas.

Angka 19.3 sampai 19.5 model dokumen LKPP menegaskan lokasi kerja harus diserahkan kepada penyedia tanpa hambatan sebelum SPMK diterbitkan, dan jika pejabat tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan penyedia untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja, kondisi itu ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi. Jadi, bila lapangan masih sepi karena lokasi kerja belum diserahkan atau ada hambatan administratif dari pihak pemerintah, maka yang berpotensi dilanggar bukan oleh penyedia, melainkan oleh pejabat pengelola kontrak yang gagal menyiapkan syarat mulai kerja secara tertib.

Sebaliknya, bila SPMK sudah terbit namun proyek tetap belum tampak berjalan, maka sorotannya mengarah ke penyedia dan pengendalian kontrak. Angka 23.1 mewajibkan rapat persiapan pelaksanaan kontrak paling lambat 7 hari kalender sejak SPMK diterbitkan dan sebelum pelaksanaan pekerjaan. Lalu angka 24.1 menegaskan mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja yang disepakati. Dalam bahasa yang lebih lugas: kalau SPMK sudah keluar dan 30 hari terlampaui tanpa mobilisasi yang sah, maka itu bukan sekadar keterlambatan biasa, tetapi sudah masuk wilayah wanprestasi kontraktual yang dapat dipersoalkan.

Aturan berikutnya bahkan tidak memberi ruang bagi pejabat untuk berdiam diri. Angka 32.1 menyatakan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Jadi, jika proyek belum bergerak padahal jadwal sudah berjalan, lalu tidak ada peringatan tertulis, tidak ada status kontrak kritis, dan tidak ada keterbukaan penjelasan, maka yang berpotensi dilanggar bukan hanya kewajiban penyedia, tetapi juga kewajiban pejabat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Sanksinya pun bukan omong kosong. Angka 44.2, 44.3, dan 44.4 mengatur bahwa pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan, surat peringatan itu diberikan 3 kali, dan pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 hari kalender setelah pemberitahuan rencana pemutusan. Lebih keras lagi, angka 45.1 huruf g, h, i, dan j membuka jalan pemutusan kontrak jika penyedia lalai atau cidera janji, dinilai tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi kesempatan, atau menghentikan pekerjaan selama 28 hari kalender tanpa persetujuan pengawas pekerjaan. Jika pemutusan dilakukan karena kesalahan penyedia, angka 45.2 mengatur konsekuensi pencairan jaminan, denda, sampai sanksi daftar hitam.

Belum cukup sampai di sana, angka 74.1 dan 74.2 juga memberi dasar bahwa pembayaran dapat ditangguhkan bila penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktual, dan penangguhan itu harus diberitahukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Sementara denda keterlambatan dalam bentuk SPMK/kontrak standar LKPP dicantumkan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN. Ini menunjukkan satu hal: hukum pengadaan tidak memberi legitimasi pada proyek yang mandek tanpa penjelasan; hukum justru menyediakan instrumen teguran, kontrak kritis, penangguhan pembayaran, pemutusan kontrak, dan denda.

Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan, bila pemenang Paket 7 sudah diumumkan tetapi lapangan masih belum menunjukkan pekerjaan yang nyata, maka pemerintah daerah tidak boleh diam.
“Pasal 4 huruf a Perpres Pengadaan bicara soal ketepatan waktu. Pasal 6 bicara efisiensi dan akuntabilitas. Pasal 7 bicara larangan pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi. Lalu model dokumen LKPP mengunci batas waktu SPPBJ, kontrak, SPMK, mobilisasi, peringatan, sampai pemutusan kontrak. Jadi kalau proyek masih senyap, publik berhak bertanya: yang macet administrasinya, lokasi kerjanya, penyedianya, atau pengawasannya? Jangan sampai APBD hanya cepat di layar, tapi lumpuh di lapangan,” tegasnya.

Dengan demikian, aturan yang berpotensi dilanggar sangat bergantung pada posisi faktanya. Jika kontrak sudah ditandatangani tetapi SPMK belum diterbitkan dalam batas waktu, maka yang patut dipersoalkan adalah pelaksanaan angka 20.1. Jika SPMK sudah diterbitkan tetapi mobilisasi belum mulai dalam 30 hari, maka angka 24.1 berpotensi dilanggar oleh penyedia. Jika penyedia terlambat tetapi pejabat tidak mengeluarkan peringatan tertulis atau tidak menetapkan kontrak kritis, maka angka 32.1 patut dipersoalkan. Jika keterlambatan berlanjut, maka angka 44.2–44.4 dan 45.1–45.2 tentang wanprestasi, pemutusan kontrak, denda, dan blacklist menjadi relevan. Dan mbila penyebab macet ada pada lokasi kerja yang tidak diserahkan, maka angka 19.5 justru menyeret tanggung jawab pejabat kontrak.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *