News

Truk Tambang Galian C Bebas Melintas di Lahan KPH Pemalang, Transparansi Dana Sewa Lahan Nol

×

Truk Tambang Galian C Bebas Melintas di Lahan KPH Pemalang, Transparansi Dana Sewa Lahan Nol

Sebarkan artikel ini

Truk Tambang Galian C Bebas Melintas di Lahan KPH Pemalang, Transparansi Dana Sewa Lahan Nol

RABN.CO.ID, SEMARANG – Terdapat dugaan pemanfaatan lahan milik KPH.Aktivitas truk pengangkut material Galian C yang bebas melintas di lahan milik Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang, tempatnya di dukuh Clapar Desa Karanganyar Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang,menuai sorotan tajam. Lahan negara yang semestinya dijaga fungsi ekologisnya justru berubah menjadi lintasan tambang. Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan soal transparansi dana sewa yang seharusnya masuk sebagai pendapatan negara.Minggu (21/12/2025)

Menurut Sekretaris Desa Karang Anyar,bawah lahan yang menjadi lintasan Dum truck milik PT.PJS bermuatan pasir, batu dan tanah merupakan lahan milik KPH Pemalang.

“Sekdes juga menambakan dengan tegas PT. Puncak Jaya Samudra [ PJS ] Segera Lakukan reklamasi lubang eks Galian C jangan abai,” tegas Sekdes

Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk bermuatan pasir dan batu melintas setiap hari melalui kawasan hutan produksi.

Jalan tanah yang sebelumnya merupakan akses operasional kehutanan kini mengalami kerusakan parah, dipenuhi debu saat kemarau dan lumpur ketika hujan.

Warga sekitar mengeluhkan dampak lingkungan dan keselamatan, namun tak pernah mendapat penjelasan resmi.

“Kalau ini tanah KPH, berarti tanah negara. Tapi kenapa seperti jalan pribadi tambang? Uang sewanya ke mana, kami tidak pernah tahu,” ujar seorang warga setempat,

Warga menilai penggunaan lahan KPH untuk lintasan Galian C berlangsung tanpa keterbukaan informasi.

Tidak terlihat papan pengumuman kerja sama, izin pemanfaatan kawasan, maupun besaran kontribusi yang disetorkan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengelolaan aset negara yang tidak akuntabel.

Pengamat kebijakan publik di Pemalang menilai situasi tersebut berbahaya jika dibiarkan. Menurutnya, pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan komersial wajib memiliki dasar hukum yang jelas, perjanjian tertulis, serta mekanisme pelaporan keuangan yang bisa diaudit. “Tanpa transparansi, negara berpotensi dirugikan dan praktik semacam ini rawan disalahgunakan,” katanya.

Selain persoalan keuangan, dampak ekologis juga menjadi perhatian. Lalu lintas kendaraan berat di kawasan hutan berisiko mempercepat kerusakan tanah, erosi, dan menurunkan kualitas lingkungan sekitar. Jika terjadi kecelakaan atau konflik sosial, masyarakat sekitar yang pertama kali menanggung akibatnya.

Upaya konfirmasi kepada pihak KPH Pemalang terkait status pemanfaatan lahan dan aliran dana sewa belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum, nilai sewa, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan aktivitas tersebut.

Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan aparat pengawas kehutanan. Transparansi pengelolaan aset negara bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Selama truk tambang terus bebas melintas tanpa kejelasan, pertanyaan itu akan tetap menggantung: siapa yang menikmati hasilnya, dan di mana negara berdiri? ( Red/MF)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *