UHC Dipangkas, Rakyat Terancam Sakit Tanpa Negara: Kebijakan Dinkes Pemalang Dinilai Kejam dan Berpotensi Ilegal
RABN.CO.ID, PEMALANG – 3 Januari 2026 – Kebijakan baru Universal Health Coverage (UHC) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang per 1 Januari 2026 menuai kecaman keras. Surat pemberitahuan yang membatasi akses layanan kesehatan hanya bagi warga tertentu dinilai sebagai bentuk penyingkiran sistematis terhadap hak rakyat miskin.
Praktisi hukum Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut kebijakan tersebut sebagai kebijakan paling tidak berperikemanusiaan dalam pelayanan publik, karena secara sadar membiarkan warga sakit tanpa jaminan negara.
“Ini bukan sekadar pembatasan administrasi. Ini adalah kebijakan yang dengan sengaja memilah siapa yang boleh hidup sehat dan siapa yang dibiarkan menanggung sakit sendiri. Negara absen, pemerintah daerah cuci tangan,” tegas Imam.
Dari Jaminan Kesehatan Menjadi Seleksi Sosial
Menurut Imam, UHC sejatinya adalah jaminan kesehatan universal, bukan program eksklusif berbasis tabel desil
dan daftar penyakit.
Namun kebijakan Pemalang justru:
Membatasi hanya DTSEN desil 1–5.
•Menyaring jenis penyakit tertentu.
Menolak pengusulan warga di luar kriteria tanpa ruang diskresi.
•Menunda aktivasi kepesertaan dengan sistem cut off.
“Kalau warga jatuh sakit hari ini, tapi harus menunggu ‘bulan berikutnya’ agar aktif, lalu siapa yang bertanggung jawab jika dia meninggal? Kepala Dinas? Bupati? Atau cukup dengan satu lembar surat?” sindirnya.
Negara Dianggap Melanggar Konstitusi
Imam menyatakan kebijakan ini berpotensi melanggar langsung UUD 1945, khususnya:
Pasal 28H ayat (1): hak atas pelayanan kesehatan;
Pasal 34 ayat (3): kewajiban negara menyediakan fasilitas kesehatan yang layak.
“Konstitusi tidak pernah mengenal frasa ‘selain itu tidak dapat diusulkan’.Hak konstitusional tidak boleh dipotong oleh surat dinas,” katanya keras.
Ia juga menilai kebijakan tersebut melanggar UU Kesehatan dan UU Administrasi Pemerintahan, karena:
Mengabaikan asas keadilan dan kemanusiaan.
•Menutup akses warga tanpa mekanisme keberatan.
•Berpotensi menjadi maladministrasi berat.
Kalimat Paling Berbahaya: ‘Tidak Dapat Diusulkan’
Sorotan paling tajam diarahkan pada kalimat dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa warga di luar kriteria “tidak dapat diusulkan”.
“Itu kalimat kejam. Negara tidak boleh mengatakan ‘tidak dapat diusulkan’ kepada rakyat yang sakit. Itu bukan kebijakan, itu pengingkaran sumpah jabatan,” tegas Imam.
Menurutnya, kalimat tersebut dapat menjadi alat bukti kuat dalam gugatan PTUN, bahkan membuka ruang:
Pengaduan Ombudsman RI.
Laporan pelanggaran HAM administratif;
Gugatan warga negara (citizen lawsuit).
Desakan Keras: Cabut atau Siap Digugat
Imam Subiyanto secara terbuka mendesak:
Bupati Pemalang untuk segera mencabut kebijakan tersebut;
DPRD Pemalang agar menggunakan fungsi pengawasan secara tegas;
Aparat pengawas internal untuk memeriksa dasar hukum kebijakan.
“Jika kebijakan ini dipertahankan, maka pemerintah daerah harus siap berhadapan dengan gelombang gugatan hukum.
Negara tidak boleh berhitung saat rakyat butuh pertolongan medis,” ujarnya.
Negara Tidak Boleh Hitung-hitungan dengan Nyawa
Sebagai penutup, Imam melontarkan pernyataan keras:
“Kalau kesehatan rakyat diputuskan oleh tabel dan desil, maka keadilan sosial tinggal jargon. Negara yang menghitung hak kesehatan rakyat, sesungguhnya sedang menghitung risiko kehilangan kepercayaan publik.”(Red/MF)
Editor:Sofid











