Warga Randudongkal Tuntut Transparansi Dana Desa, Aspirasi Disampaikan dengan Kondusif
RABN.CO.ID, PEMALANG – Sejumlah warga Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, menggelar audensi menuntut transparansi pengelolaan dana desa (DD) serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pihak kecamatan. Warga menilai pengelolaan keuangan desa selama ini belum sepenuhnya transparan dan akuntabel.Audensi berlangsung di Aula Klinik Desa Randudongkal, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Forkopimcam Randudongkal, antara lain Camat Slamet Edi Riyanto, Kapolsek, Danramil,dan perwakilan Dispermasdes, Kesbangpol, serta Kepala Desa Randudongkal, Troy.
Koordinator audensi, Walis Erlangga Fierera, mengatakan langkah ini murni bentuk aspirasi warga yang ingin keterbukaan dalam penggunaan dana desa.”Audensi dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat Randudongkal. Tujuannya agar dana desa bisa dikelola dengan transparan, tidak ada maksud lain,” ujar Walis kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Desa Randudongkal, Troy, menyampaikan apresiasi atas sikap masyarakat yang menyuarakan aspirasi dengan cara yang damai. Ia berjanji akan menindaklanjuti masukan tersebut.
“Kami berterima kasih dan menyambut baik aspirasi masyarakat Randudongkal. Kami akan berupaya merealisasikan harapan masyarakat agar pengelolaan dana desa lebih transparan,” kata Troy.
Camat Randudongkal Slamet Edi Riyanto juga mengapresiasi jalannya audensi yang berlangsung tertib. Ia menyebut dialog terbuka seperti ini menjadi contoh positif dalam penyampaian aspirasi publik.
“Penyampaian aspirasi ini sangat baik karena dilakukan dengan suasana kondusif. Hasilnya pun menghasilkan nota kesepakatan yang bisa ditindaklanjuti bersama,” ungkap Slamet.
Audensi tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan, di antaranya peningkatan transparansi pengelolaan keuangan desa, pengawasan lebih ketat oleh kecamatan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Dasar Hukum dan Pengawasan Kecamatan
Sebagai informasi, pengawasan pengelolaan keuangan desa diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Internal di Pemerintah Daerah
Dalam aturan itu, Camat berperan mengevaluasi rancangan peraturan desa, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, hingga laporan pertanggungjawaban.
Peran Dinpermades Diharapkan Aktif
Warga juga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) lebih aktif dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa. Dinpermades dinilai perlu membuat turunan dari Permendagri 73/2020 agar fungsi pengawasan Camat bisa lebih optimal.
“Kami ingin pengawasan berjalan nyata, tidak hanya di atas kertas. Masyarakat juga ingin dilibatkan dalam prosesnya,” ujar salah satu warga peserta audensi.
Harapan untuk Pemerintah Kabupaten
Masyarakat Randudongkal berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang merespons tuntutan ini dengan kebijakan yang konkrit. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dana desa penting untuk mencegah penyimpangan serta memperkuat kepercayaan publik.
Audensi berjalan lancar dan kondusif. Dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan diharapkan menjadi awal dari tata kelola keuangan desa yang lebih terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab.(rabn-tim)
Editor: Sofid











