News

Waspadai! Penipuan Berkedok Pengurusan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, Catut Nama PT Agrinas

×

Waspadai! Penipuan Berkedok Pengurusan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, Catut Nama PT Agrinas

Sebarkan artikel ini

Waspadai! Penipuan Berkedok Pengurusan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, Catut Nama PT Agrinas

RABN.CO.ID, SEMARANG – 16 Februari 2026 – Masyarakat Jawa Tengah dan para pelaku usaha diminta waspada terhadap modus penipuan berkedok pengurusan proses Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mencatut nama PT Agrinas dan mengaku sebagai bagian dari “tim pusat pengajuan”. Modus ini dilaporkan telah memakan korban dengan iming-iming kemudahan akses program dan percepatan proses administrasi.

Informasi yang beredar menyebutkan, oknum tersebut menawarkan bantuan pengurusan pengajuan KDKMP dengan sejumlah persyaratan yang mencurigakan. Korban diminta mengirimkan Surat Minat atau Letter of Intent (LOI), company profile lengkap beserta akta pendirian perusahaan, hingga bukti rekening koran tiga bulan terakhir. Tidak hanya itu, pelaku juga mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan.Rinciannya, sebanyak 15 persen disebut untuk “tim pusat” dan 5 persen untuk mediator. Korban bahkan diminta membuat surat pernyataan komitmen fee rangkap dua, ditandatangani di atas materai dan dibubuhi stempel perusahaan.

Pembayaran komitmen fee disebut akan diberikan setelah pencairan uang muka (DP) progres pertama sebesar 25 persen.
Selain itu, perusahaan PT atau CV yang berminat juga diarahkan untuk bersedia menghadiri panggilan undangan dari pihak yang disebut sebagai owner pemberi kerja. Skema ini dikemas seolah-olah resmi dan terstruktur, sehingga meyakinkan sejumlah korban untuk mengikuti seluruh tahapan yang diminta.

Praktik ini diduga kuat sebagai penipuan karena tidak ada mekanisme resmi yang membenarkan adanya permintaan komitmen fee dalam proses pengajuan program koperasi desa atau kelurahan. Terlebih, pencatutan nama PT Agrinas dan istilah “tim pusat” digunakan untuk membangun legitimasi palsu dan menekan calon korban agar segera memenuhi persyaratan administrasi maupun finansial.

Sejumlah pihak mengingatkan bahwa setiap proses pengajuan program pemerintah maupun kerja sama resmi tidak dibenarkan memungut komitmen fee di awal dengan dalih apa pun. Jika terdapat permintaan pembayaran dalam bentuk persentase tertentu yang tidak jelas dasar hukumnya, masyarakat diminta untuk segera melakukan verifikasi kepada instansi terkait.

Aparat juga mengimbau agar perusahaan atau individu yang menerima tawaran serupa tidak langsung mengirimkan dokumen penting seperti akta pendirian maupun rekening koran tanpa memastikan keabsahan pihak yang menghubungi.Dokumen-dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar sepengetahuan pemiliknya.

Bagi masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau menemukan indikasi praktik serupa, diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum. Jika pelaku mengatasnamakan unsur tertentu di wilayah teritorial, warga dapat segera menghubungi Kodim setempat atau langsung melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat untuk dilakukan penelusuran dan tindakan hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras agar pelaku usaha lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau program yang menjanjikan kemudahan proses dengan syarat pembayaran komisi tertentu. Transparansi, kejelasan payung hukum, serta komunikasi resmi melalui saluran yang dapat diverifikasi menjadi kunci untuk menghindari kerugian.
Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur janji percepatan atau kemudahan administrasi tanpa prosedur resmi.
Laporkan setiap dugaan penipuan agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.

(Red/MF)

Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *