News

ASN Nakal Diduga E-presensi Gunakan Jari Orang lain, Cederai Integritas Aparatur Negara Di Pemalang

×

ASN Nakal Diduga E-presensi Gunakan Jari Orang lain, Cederai Integritas Aparatur Negara Di Pemalang

Sebarkan artikel ini

ASN Nakal, Diduga E-Presensi Gunakan Jari Orang Lain, Ciderai Integritas Aparatur Negara di Pemalang

RABN.CO.ID, SEMARANG – Dunia birokrasi kembali tercoreng dengan ulah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan kecurangan dalam absensi elektronik (E-Presensi). Informasi yang berkembang menyebutkan, oknum ASN inisial KY yang bekerja di lingkungan Kecamatan Watu Kumpul Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, oknum tersebut tidak melakukan E-presensi dengan jari sendiri, melainkan menggunakan jari orang lain.Jumat 22/8/2025

Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan KY bukan hal baru,sejak KY terkena Demosi, KY jarang masuk kerja lebih dari 10 hari,bahkan berhari-hari, sampai tidak bisa terhitung, belakangan didapati KY jarang Masuk kerja, tapi E-Presensi penuh,ada apa?,apakah dinas terkait takut?, atau kepala BKD nya yang takut, sehingga terkesan pembiaran tidak ada sangsi tegas.

Awak media mencoba mengkonfirmasi yang sekian kalinya,pada instansi terkait,Rabu 20/8/2025, menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa benar oknum ASN tersebut jarang masuk “kami akan koordinasikan dengan Camat dan BKD”sebutnya.

Kamis 21/8/2025,awak media mengkonfirmasi ke Sekretariat Daerah (Sekda) kabupaten Pemalang melalui WhatsApp,”Nggeh terimakasih infonya,segera kami tindak lanjuti,sebelum sampai ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) laporannya.” Jawab Sekda.

Kalo temuannya ternyata benar,oknum tersebut (KY) tidak berangkat tapi absennya (E-Presensi) full maka diduga kuat ada manipulasi absen dengan menggunakan jari orang lain,Ini pelanggaran disiplin,BKD harus segera cek alat Epresensi kecamatan Watukumpul dan melakukan pendataan ulang,dan menindak orang yang mengabsenkan.

Publik berharap ,Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang untuk bertindak tegas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
dan tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa sampai ke Sekda Provinsi Jawa Tengah ,Badan Kepegawaian Negara ( BKN),dan Ombudsman- RI.

Tindakan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin berat sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.

Sistem E-Presensi yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, justru dipermainkan oleh oknum nakal yang hanya mengejar kenyamanan pribadi.

“Kalau benar ada ASN yang melakukan hal tersebut, itu sama saja mencoreng citra birokrasi. ASN digaji rakyat, bukan untuk mencari-cari cara licik menghindari kewajiban,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik.

Dugaan kecurangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang.

Tanpa langkah tegas, perilaku manipulatif semacam ini akan menjadi contoh buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa di lingkungan kerja lainnya.

Publik menilai, ASN yang bermain-main dengan E-Presensi sama saja telah melakukan penipuan.

Disiplin ASN tidak bisa hanya sekadar jargon di atas kertas, melainkan harus dibuktikan dengan sikap nyata.

Jika terbukti, sanksi tegas bahkan hingga pemecatan patut dijatuhkan.

“ASN nakal seperti itu bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga melukai hati masyarakat. Bagaimana bisa dipercaya melayani publik, jika absen saja masih bisa dimanipulasi?” ujar salah satu warga yang geram mendengar kabar tersebut.

Kasus dugaan manipulasi E-Presensi ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Pemalang dan seluruh instansi pemerintahan untuk memperketat pengawasan.

Jangan sampai teknologi yang dibangun dengan biaya rakyat justru di manfaatkan untuk akal-akalan oknum ASN yang malas dan tidak berintegritas.

Hingga berita ini di turunkan, Bupati Pemalang belum memberikan jawaban klarifikasi awak media melalui WhatsApp pada kamis,21/8/2025 Pungkasnya.(RedF)

Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *