DPRD Pemalang Disorot! Komisi Pendidikan Dinilai Gagal Awasi Kasus Inspiring Teacher 2025
RABN.CO.ID, PEMALANG – Praktisi Hukum: Pengkhianatan Amanah Rakyat
Pemalang, 24 September 2025 — Polemik program “Inspiring Teacher” di Kabupaten Pemalang terus menuai sorotan publik. Setelah resmi dibatalkan, persoalan kini bergeser pada pengembalian dana iuran Rp200 ribu per guru. Namun lebih dari itu, tajamnya kritik justru diarahkan kepada DPRD Kabupaten Pemalang, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menilai DPRD Pemalang abai terhadap keresahan guru. Padahal, kasus ini menyangkut ribuan tenaga pendidik di Pemalang.
“DPRD itu representasi rakyat, bukan sekadar penikmat fasilitas negara. Ketika rakyat—dalam hal ini para guru—menjadi korban kebijakan yang salah, maka DPRD wajib berdiri di depan, bukan bersembunyi di balik alasan,” tegas Imam,Rabu (24/9/2025).
Komisi Pendidikan Dianggap Lalai
Menurut Imam, DPRD, terutama komisi pendidikan, terlambat bersuara. Padahal Pasal 149 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan DPRD wajib menyerap aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
“Fakta bahwa pungutan ini sempat berjalan menunjukkan DPRD tidak proaktif, dan ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” imbuhnya.
Ancaman Pungli dan Konflik Kepentingan
Iuran tanpa dasar hukum yang jelas, kata Imam, berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli). Ia juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan akibat sikap diam DPRD hingga polemik mencuat.
“Jika DPRD tidak segera menindaklanjuti, wajar bila publik mencurigai adanya kepentingan di balik pembiaran ini. Transparansi DPRD patut dipertanyakan,” ujarnya.
Desakan Konkret
Sebagai solusi, Imam mendesak DPRD Pemalang untuk:
• Membentuk Pansus khusus guna mengusut kasus ini.
• Mengawal penuh pengembalian dana iuran guru sebelum 10 Oktober 2025.
• Memberikan sanksi etik maupun politik kepada oknum yang lalai atau terlibat.
“Marwah DPRD harus dipulihkan. Jika tidak, rakyat akan menilai DPRD hanya sebagai penonton kebijakan yang salah arah,” pungkas Imam.
Kasus “Inspiring Teacher” kini bukan hanya soal dana Rp200 ribu per guru, melainkan uji kredibilitas DPRD Pemalang dalam melindungi hak rakyat, terutama tenaga pendidik.Pungkasnya
(Tim liputan)
Editor : Sofid,