News

Pers Bukan Musuh, Tapi Mengapa Diburu? Kritik Tajam untuk Oknum LSM yang Gemar Mengintimidasi Media — Membela Rakyat atau Membela Kepentingan?

×

Pers Bukan Musuh, Tapi Mengapa Diburu? Kritik Tajam untuk Oknum LSM yang Gemar Mengintimidasi Media — Membela Rakyat atau Membela Kepentingan?

Sebarkan artikel ini

Pers Bukan Musuh, Tapi Mengapa Diburu? Kritik Tajam untuk Oknum LSM yang Gemar Mengintimidasi Media — Membela Rakyat atau Membela Kepentingan?

RABN.CO.ID, KUNINGAN – Demokrasi selalu membutuhkan suara yang berani. Pers hadir bukan untuk menjilat kekuasaan, melainkan untuk mengawasi, mengkritik, dan memastikan uang rakyat tidak berubah menjadi pesta segelintir elite.Tetapi hari ini, ada gejala yang makin mengkhawatirkan: media mulai diperlakukan seperti musuh negara, sementara wartawan didorong masuk ke ruang ketakutan oleh tekanan, intimidasi, hingga ancaman hukum.Kamis (28/5/2026)

Ironisnya, intimidasi itu tidak selalu datang dari penguasa resmi.Sebagian justru muncul dari oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, atau pembela rakyat, tetapi perilakunya lebih mirip centeng kepentingan.Mereka alergi terhadap kritik, marah terhadap pemberitaan, lalu sibuk melaporkan wartawan dengan pasal-pasal multitafsir seolah hukum adalah alat balas dendam.

Pengamat kebijakan Publik mengingatkan bahwa kekuasaan yang sehat tidak takut pada kritik.Sebaliknya, kekuasaan yang panik akan sibuk memburu suara-suara yang membongkar kenyataan.

Ketika media mulai diintimidasi hanya karena memberitakan fakta, publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang sedang disembunyikan?

Kesalahan siapa yang sedang ditutup rapat?

Pers bukan musuh rakyat. Pers justru alarm demokrasi. Kalau alarm itu dimatikan, yang terjadi bukan ketenangan, melainkan pencurian yang berlangsung dalam gelap.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 4 ayat (1) menyebut kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Bahkan Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Namun dalam praktiknya, hukum sering dipelintir menjadi alat intimidasi. Wartawan dikriminalisasi, media ditekan, kritik dianggap pencemaran nama baik, sementara laporan investigasi diposisikan seolah ancaman terhadap stabilitas. Ini bukan demokrasi yang dewasa. Ini demokrasi yang gugup menghadapi fakta.

Lebih memprihatinkan lagi ketika ada oknum LSM yang seharusnya menjadi mitra kontrol sosial justru berubah menjadi alat tekanan terhadap media.Mereka berbicara atas nama rakyat, tetapi reaksinya justru menyerang hak rakyat untuk mengetahui kebenaran.

.Mereka mengaku LSM , tetapi sibuk membungkam informasi.

.Mereka mengaku pejuang transparansi, tetapi marah ketika transparansi itu menyentuh kepentingannya sendiri.

Di titik inilah publik harus cerdas membedakan mana kritik yang lahir dari idealisme dan mana kemarahan yang lahir karena kepentingan terganggu.

Pers memang tidak sempurna. Media tetap wajib menjaga profesionalisme, verifikasi fakta, keberimbangan informasi, serta membuka ruang hak jawab.Tetapi kesalahan jurnalistik tidak boleh dijawab dengan intimidasi, ancaman, atau kriminalisasi.

Negara hukum seharusnya menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat teror psikologis dan tekanan kelompok tertentu.

Demokrasi tidak runtuh karena perbedaan pendapat.Demokrasi runtuh ketika orang-orang mulai takut berbicara.Ketika wartawan memilih diam karena ancaman dan intimidasi.

Ketika media dipaksa tunduk demi kenyamanan kekuasaan dan kepentingan tertentu.Karena itu, membela pers sejatinya bukan membela wartawan semata.Membela pers berarti membela hak rakyat untuk tahu siapa yang bermain di balik layar kekuasaan.

Sebab ketika suara media dibungkam, yang sebenarnya sedang dikubur bukan hanya berita — melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.Pungkasnya

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *