WARGA DUKUH KEPETEK DESA BELIK PEMALANG TOLAK TAMBANG GALIAN C, DR. IMAM SUBIYANTO: JANGAN ADA PEMBEBASAN TANAH SEBELUM IZIN LENGKAP
RABN.CO.ID, PEMALANG – 8 Juni 2026 – Rencana aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Payung Aji Barokah di Dukuh Kepetek, Desa Belik, Kabupaten Pemalang, kembali mendapat penolakan keras dari warga setempat. Penolakan tersebut muncul karena hingga saat ini perusahaan diduga masih berada pada tahap pendekatan dan pembebasan lahan, sementara legalitas dan perizinan kegiatan pertambangan belum pernah dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Praktisi hukum dan advokat, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa setiap upaya pembebasan tanah yang dilakukan sebelum adanya kepastian seluruh izin pertambangan merupakan tindakan yang patut dipertanyakan secara hukum dan administratif.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka seluruh dokumen legalitas perusahaan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen AMDAL, hingga izin pelepasan kawasan hutan apabila lokasi yang direncanakan masuk dalam kawasan yang memiliki fungsi lindung.
“Jangan sampai masyarakat diminta menjual tanahnya terlebih dahulu, sementara kepastian hukum mengenai boleh atau tidaknya kegiatan tambang tersebut dilakukan belum jelas. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Dr. Imam Subiyanto.
Ia menilai bahwa penolakan warga Dukuh Kepetek merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang, khususnya dalam perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dr. Imam menjelaskan bahwa apabila terdapat aktivitas pengukuran lahan, pendekatan pembebasan tanah, atau upaya persiapan kegiatan pertambangan tanpa dasar perizinan yang lengkap, maka pemerintah daerah dan instansi terkait wajib melakukan pengawasan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menunggu sampai aktivitas tambang berjalan, tetapi harus melakukan langkah preventif sejak tahap awal.
“Jika mayoritas warga menolak, maka pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi tersebut. Prinsip Free, Prior and Informed Consent atau persetujuan masyarakat yang diberikan secara bebas, terlebih dahulu, dan berdasarkan informasi yang cukup harus dihormati.”
Curug Sipinggan dan Kawasan Resapan Air Harus Dilindungi
Selain persoalan pembebasan tanah, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang dapat muncul apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan tersebut.
Kawasan Dukuh Kepetek diketahui berada tidak jauh dari sumber mata air dan wilayah resapan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Dr. Imam menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan kajian independen terhadap kondisi ekologis wilayah tersebut.
“Jangan sampai keuntungan ekonomi jangka pendek dibayar dengan kerusakan lingkungan jangka panjang. Ketika sumber air rusak dan longsor terjadi, yang menanggung akibatnya adalah masyarakat, bukan perusahaan.”
Desakan Audit Terbuka
Sebagai langkah konkret, Dr. Imam meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan audit terbuka terhadap seluruh dokumen perizinan PT Payung Aji Barokah.
Audit tersebut harus dipublikasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun konflik sosial di kemudian hari.
“Kalau memang seluruh izin sudah lengkap, buka ke publik. Kalau belum lengkap, hentikan seluruh proses pembebasan tanah. Transparansi adalah kunci untuk mencegah konflik.”
Warga Diminta Bersatu
Dr. Imam juga mengimbau warga Dukuh Kepetek untuk menyatukan sikap melalui surat pernyataan penolakan yang ditandatangani bersama dan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Desa Belik, Kecamatan Belik, Pemerintah Kabupaten Pemalang, Dinas ESDM Jawa Tengah, serta KLHK.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi alat bukti penting apabila di kemudian hari muncul sengketa administratif maupun gugatan hukum.
“Jangan hanya menolak secara lisan. Buat pernyataan tertulis, kumpulkan tanda tangan warga, dan serahkan secara resmi. Itu akan menjadi bukti bahwa masyarakat sejak awal tidak pernah memberikan persetujuan terhadap rencana tambang tersebut.”
Di akhir keterangannya, Dr. Imam mengingatkan agar seluruh pihak tidak memaksakan proses pembebasan lahan sebelum seluruh aspek hukum, sosial, dan lingkungan terpenuhi.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang ingin mendahului proses hukum dengan memburu tanah warga terlebih dahulu. Negara hukum harus berdiri di atas kepastian hukum, bukan di atas spekulasi investasi.”
(Red/Frj)
Editor:Sofid











