Presiden Prabowo Puji Ketahanan Pangan di Gorontalo, Dugaan Alih Fungsi 53 Hektare Sawah di Pemalang Jadi Sorotan Publik
RABN.CO.ID, PEMALANG – Di hadapan ribuan petani dan nelayan pada puncak Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo,(24/6). Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah fondasi kedaulatan bangsa. Bagi Presiden, sawah bukan sekadar hamparan tanah, melainkan benteng terakhir yang menjamin rakyat tetap dapat makan di tengah ancaman krisis pangan dunia.Jumat (26/6/2026)
Pesan Presiden jelas: Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri melalui swasembada pangan. Petani dan nelayan disebut sebagai garda terdepan yang menjaga masa depan bangsa.Namun, ketika semangat itu digaungkan dari pusat, publik justru dihadapkan pada fakta yang memunculkan tanda tanya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Informasi yang beredar menyebut lebih dari 53 hektare lahan sawah di jalur Pantura Pemalang telah diratakan, diuruk, dan dipadatkan. Kondisi tersebut memantik pertanyaan: apakah lahan itu merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Baku Sawah (LBS), dan apakah seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?

Sorotan semakin menguat setelah Kepala Kantor BPN Kabupaten Pemalang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, memberikan jawaban singkat, “Saya belum tahu, harus dicek dulu.”
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lanjutan di ruang publik. Jika aktivitas pembebasan lahan dan pengurukan sudah berlangsung, mengapa instansi yang berwenang masih menyatakan baru akan melakukan pengecekan? Situasi ini menuntut penjelasan yang utuh agar tidak menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan.
Di tengah cita-cita besar Presiden menjaga sawah sebagai penyangga ketahanan pangan, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan: siapa investor di balik proyek tersebut, dan pabrik apa yang akan dibangun di atas lahan itu? Publik berhak mengetahui identitas investor, tujuan investasi, dasar perizinan, serta kesesuaian proyek dengan rencana tata ruang dan regulasi perlindungan lahan pertanian.

Investasi memang penting untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi juga harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengorbankan lahan produktif yang menjadi penyangga pangan nasional. Ketahanan pangan tidak boleh berhenti sebagai pidato di podium, tetapi harus tercermin dalam kebijakan dan pengawasan hingga ke daerah.
Masyarakat kini menunggu hasil verifikasi dari instansi berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah juga berkewajiban membuka informasi secara transparan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya 53 hektare sawah, melainkan konsistensi antara komitmen negara menjaga ketahanan pangan dan pelaksanaannya di lapangan. Ketika Presiden menyerukan agar sawah dilindungi, publik tentu berharap setiap jengkal lahan pangan dijaga dengan keseriusan yang sama.
Ironi semakin terasa karena di lokasi pengurukan terpampang sebuah papan bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang.” Keberadaan papan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Di satu sisi, Presiden Prabowo menyerukan pentingnya menjaga lahan pertanian sebagai benteng ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, aktivitas perataan dan pengurukan lahan yang menjadi sorotan berlangsung pada area yang ditandai sebagai aset pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan harapan agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatannya, serta tujuan pembangunan yang direncanakan. Pungkasnya.
(Red/Frj)
Editor: Sofid











