Netralitas TNI Dalam Pilkades: Prajurit Aktif Dilarang Berpolitik, Masyarakat Dapat Mengadu
RABN.CO.ID, PEMALANG – Netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam setiap proses demokrasi merupakan prinsip yang wajib dijaga. Prajurit TNI aktif dilarang terlibat politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada bakal calon kepala desa, mengarahkan pilihan masyarakat, menghadiri kegiatan politik untuk kepentingan kandidat, maupun menggunakan kewenangan dan fasilitas kedinasan untuk kepentingan politik.Rabu (19/8/2026)2
Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), setiap dugaan keterlibatan prajurit aktif harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme resmi. Pelanggaran netralitas dapat diproses melalui ketentuan disiplin dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, purnawirawan TNI telah berstatus sebagai warga sipil sehingga memiliki hak politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hubungan pribadi dengan prajurit aktif tidak boleh berubah menjadi sarana keterlibatan institusi TNI dalam politik praktis.
MASYARAKAT DAPAT MELAPORKAN
Masyarakat yang menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam politik praktis Pilkades dapat membuat pengaduan kepada Polisi Militer (POM) terdekat, seperti Subdenpom atau Denpom sesuai wilayah kejadian.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal resmi Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI).
Berdasarkan kontak yang tercantum dalam bahan informasi ini, masyarakat dapat menghubungi:
Telepon Puspen TNI: (021) 8459-5576
Email PPID TNI: ppidtni@puspen.tni.mil.id
Media sosial: akun resmi Puspen TNI (@puspentni)
Karena nomor dan kanal layanan dapat mengalami perubahan, masyarakat sebaiknya memastikan kembali informasi kontak melalui kanal resmi TNI sebelum mengirimkan laporan.
Untuk aspek penyelenggaraan Pilkades, laporan juga dapat dikoordinasikan dengan panitia/pengawas Pilkades dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang terpenting, laporan harus berbasis fakta dan bukti, bukan rumor. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri. Biarkan aparat yang berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Netralitas TNI bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari profesionalisme institusi. Pilkades adalah ruang demokrasi masyarakat desa.
Prajurit aktif wajib berada di luar arena dukung-mendukung kandidat. Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan dengan bukti melalui jalur resmi—bukan melalui bisik-bisik politik.
(Red/ Frj)
Editor: Sofid











