News

OWNER PT SELIM ELEKTRO Didesak Hentikan Katering, Audit Menyeluruh dan Pengelolaan Kembalikan ke BUMDes Kabunan

×

OWNER PT SELIM ELEKTRO Didesak Hentikan Katering, Audit Menyeluruh dan Pengelolaan Kembalikan ke BUMDes Kabunan

Sebarkan artikel ini

OWNER PT SELIM ELEKTRO Didesak Hentikan Katering, Audit Menyeluruh dan Pengelolaan Kembalikan ke BUMDes Kabunan

RABN.CO.ID, PEMALANG – 20. Agustus 2026:— Polemik katering PT Selim Elektro di Desa Kabunan, Kecamatan Taman, kini dalam sorotan tajam. Publik mulai mempertanyakan sesuatu yang lebih mendasar: siapa sebenarnya pengelolanya, atas dasar kontrak apa, dan ke mana manfaat ekonominya mengalir?

Owner PT Selim Elektro didesak menghentikan sementara pengelolaan katering, melakukan audit menyeluruh, serta membuka informasi kerja sama secara transparan.

Jika katering dikelola BUMDes Kabunan, publik berhak mengetahui kontrak, mekanisme pengelolaan dan manfaatnya bagi desa. Sebaliknya, jika dikelola mandiri oleh SAKA Catering, hal itu juga harus disampaikan secara terang.

Muncul dugaan keterkaitan SAKA Catering dengan pemangku kebijakan Desa Kabunan. Namun, dugaan tetap dugaan—bukan fakta sebelum ada bukti dan klarifikasi dari pihak terkait, biar publik yang menilai

Direksi BUMDes Kabunan juga patut menjawab pertanyaan sederhana: katering PT Selim Elektro itu unit usaha BUMDes Kabunan atau bukan? Kontraknya dibuat dengan siapa?

Sebab transparansi bukan resep rahasia dapur. Semakin lama informasi disimpan dalam kabut, semakin subur spekulasi. Jangan sampai publik hanya mendengar bisik-bisik tentang “take over” dari BUMDes Kabunan ke usaha mandiri, atau sebaliknya.

BUMDes Kabunan bukan warung pribadi. Ia merupakan badan usaha milik desa yang harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jika audit menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, seluruh pihak terkait perlu memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkannya sesuai aturan.

Jika pemeriksaan menunjukkan katering tersebut semestinya menjadi unit usaha desa, pengelolaannya patut dikembalikan kepada BUMDes Kabunan melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Karena yang yang harus menang bukan BUMDes Kabunan, bukan SAKA Catering, apalagi kepentingan pribadi.

Yang harus menang adalah masyarakat Desa Kabunan.

Karena yang paling berbahaya bukan makanan yang dingin, melainkan informasi yang sengaja dibiarkan samar.

Pada akhirnya, katering bukan sekadar urusan nasi dan lauk, tetapi soal siapa yang menikmati manfaatnya. Jika memang milik BUMDes, kembalikan kepada BUMDes. Jika bukan, buka dokumennya.

Jangan biarkan publik disuguhi menu transparansi setengah matang. Sebab dalam tata kelola desa, yang perlu dimasak bukan akal-akalan, melainkan keterbukaan dan kepentingan masyarakat.

Kepala Biro Jawa Tengah RABN.CO.ID telah melakukan konfirmasi kepada HRD PT Selim Elektro pada Sabtu (15/8) sekitar pukul (07.34) WIB, serta kepada Kepala Desa Kabunan pada waktu yang telah disebutkan (14.32) WIB Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 11 tentang hak jawab dan Pasal 5 ayat (2) yang mewajibkan pers melayani hak jawab. Hak jawab dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi publik.

(Red/Frj)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *