Bupati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka, Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye Usai OTT Komisi Pemberantasan Korupsi
RABN.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Penetapan status hukum tersebut ditandai dengan kemunculan Fadia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan Fadia keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 12.03 WIB. Ia tampak dikawal petugas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan KPK. Dalam momen tersebut, wajah Fadia terlihat ditutupi selendang, sementara rompi oranye yang dikenakannya menegaskan status barunya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah itu.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Fadia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia membantah proses penangkapannya sebagai operasi tangkap tangan sebagaimana disampaikan sebelumnya.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujar Fadia singkat sebelum memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam operasi senyap di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara (ekspose), penyidik kemudian menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring, termasuk Bupati Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup. Proses ekspose menjadi tahapan penting dalam menentukan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, nilai barang bukti, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut saat kemunculan perdana Fadia mengenakan rompi tahanan. Lembaga antirasuah itu biasanya akan menyampaikan secara lengkap melalui konferensi pers resmi terkait kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta pasal yang disangkakan.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung OTT KPK. Operasi tangkap tangan masih menjadi salah satu instrumen penindakan yang kerap digunakan untuk mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik, terutama terkait dugaan suap maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Penetapan Fadia sebagai tersangka pun langsung menyita perhatian publik. Selain karena statusnya sebagai kepala daerah aktif, kemunculannya dengan rompi oranye KPK menjadi simbol kuat proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK mengenai detail perkara serta sejauh mana dugaan praktik korupsi tersebut berdampak pada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pekalongan.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa setiap tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyidikan oleh tim KPK. Pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi fokus berikutnya dalam upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.
Dengan ditetapkannya Bupati Pekalongan sebagai tersangka, perhatian publik kembali tertuju pada komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekuasaan serta anggaran publik.
(Red/MF)
Editor:Sofid











