News

Editorial : Prioritaskan Penanganan Bencana ,Bukan Pergeseran Anggaran di Luar Kepentingan Mendesak

×

Editorial : Prioritaskan Penanganan Bencana ,Bukan Pergeseran Anggaran di Luar Kepentingan Mendesak

Sebarkan artikel ini

Editorial : Prioritaskan Penanganan Bencana ,Bukan Pergeseran Anggaran di Luar Kepentingan Mendesak

RABN.CO.ID, PEMALANG – 27 Februari 2026 – Penanganan bencana memang harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada keselamatan rakyat. Dalam setiap tahapan, mulai dari tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi pasca bencana, negara dan pemerintah daerah memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan perlindungan serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak berjalan cepat, tepat, dan transparan. Pada situasi genting, kecepatan dan ketepatan kebijakan bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut keselamatan jiwa, keberlanjutan ekonomi warga, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Karena itu, sangat disayangkan apabila pada saat masyarakat masih berjuang bangkit dari dampak bencana, muncul wacana atau langkah pengalihan anggaran untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan bencana. Anggaran yang seharusnya difokuskan untuk membantu korban, memperbaiki fasilitas umum yang rusak, serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat, justru terancam dialihkan untuk kegiatan Sosialisasi Peraturan [Sosper] oleh DPRD.Lebih jauh lagi, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa tidak hanya di Komisi A, tetapi praktik serupa menjalar ke lintas komisi.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra dipanggil dalam rapat dan diminta melakukan pergeseran anggaran pada APBD Induk 2026, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp50 juta per OPD. Jika informasi ini benar adanya, maka publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan argumentasi rasional mengenai urgensi pergeseran tersebut di tengah kebutuhan mendesak penanganan bencana.Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip akuntabilitas dan transparansi merupakan fondasi utama. Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Ketika terjadi bencana, maka logika kebijakan harus menempatkan keselamatan dan pemulihan masyarakat sebagai prioritas absolut. Pengalokasian ulang anggaran di luar kepentingan penanganan bencana berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan memicu krisis kepercayaan publik.Tidak dapat dipungkiri, kegiatan Sosper memiliki fungsi penting dalam sistem demokrasi.

Sosialisasi peraturan [Sosper] daerah bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta meningkatkan literasi hukum publik. Namun demikian, konteks dan momentum harus menjadi pertimbangan utama. Ketika masyarakat sedang menghadapi situasi darurat, kebutuhan dasar seperti tempat tinggal sementara, akses kesehatan, logistik, perbaikan infrastruktur vital, dan dukungan psikososial jauh lebih mendesak dibandingkan agenda-agenda lain yang masih dapat dijadwalkan ulang.

Dalam situasi pasca bencana, banyak sektor yang membutuhkan dukungan anggaran besar. Infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak memerlukan rehabilitasi cepat agar distribusi logistik tidak terhambat. Fasilitas pendidikan yang terdampak harus segera diperbaiki agar proses belajar mengajar tetap berjalan. Layanan kesehatan harus diperkuat untuk mencegah munculnya penyakit pasca bencana. Belum lagi dukungan bagi pelaku UMKM dan sektor informal yang kehilangan sumber penghasilan akibat dampak bencana.

Jika benar terdapat instruksi atau dorongan kepada OPD untuk melakukan pergeseran anggaran sebesar Rp50 juta per OPD pada APBD Induk 2026, maka perlu ada klarifikasi terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta urgensinya.

•Apakah pergeseran tersebut telah melalui kajian kebutuhan prioritas?

•Apakah telah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan skala dampak bencana?

•Atau justru sekadar memenuhi kebutuhan kegiatan rutin yang seharusnya dapat ditunda?

Pengelolaan anggaran daerah harus berlandaskan prinsip skala prioritas. Dalam ilmu kebijakan publik, dikenal konsep opportunity cost—setiap pilihan penggunaan anggaran berarti mengorbankan peluang penggunaan lain. Jika anggaran dialihkan untuk kegiatan yang tidak mendesak, maka ada potensi pengorbanan terhadap kebutuhan yang lebih krusial. Dalam konteks bencana, pengorbanan itu bisa berarti keterlambatan pemulihan rumah warga, tertundanya bantuan modal usaha, atau lambannya perbaikan fasilitas umum.

DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran yang sangat strategis. Peran tersebut seharusnya dijalankan untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Di tengah situasi darurat, DPRD diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan alokasi dana yang optimal bagi korban bencana, bukan justru memunculkan polemik terkait pergeseran anggaran untuk kegiatan lain.
Pemerintah daerah dan DPRD perlu duduk bersama dalam semangat kolaboratif untuk menata ulang prioritas pembangunan. Jika memang terdapat kebutuhan anggaran tambahan untuk kegiatan tertentu, transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci.

Masyarakat berhak mengetahui alasan di balik setiap kebijakan fiskal, terutama ketika kebijakan tersebut bersinggungan dengan kondisi darurat yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lebih jauh, langkah penanganan bencana tidak hanya berhenti pada fase tanggap darurat. Fase rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan perencanaan jangka menengah hingga panjang. Di sinilah konsistensi kebijakan diuji. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa APBD tahun berjalan maupun tahun berikutnya benar-benar mencerminkan komitmen pada pembangunan yang tangguh bencana (disaster resilient development).
Momentum ini seharusnya menjadi refleksi bersama bagi seluruh pemangku kebijakan—eksekutif, legislatif, hingga perangkat daerah—untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan sektoral.

Dalam situasi bencana, solidaritas kelembagaan menjadi sangat penting. Setiap keputusan anggaran harus diuji dengan pertanyaan sederhana namun fundamental: apakah kebijakan ini membantu mempercepat pemulihan masyarakat terdampak?

Keterlibatan publik dan media juga memegang peranan penting dalam mengawal proses ini. Kritik yang konstruktif dan berbasis data perlu terus disuarakan agar kebijakan tidak melenceng dari tujuan utamanya. Transparansi rapat-rapat anggaran, keterbukaan dokumen pergeseran APBD, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan akan memperkuat legitimasi kebijakan.

Pada akhirnya, editorial ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai ajakan reflektif bagi seluruh pemangku kebijakan untuk menata ulang prioritas.Penanganan bencana bukan sekadar program kerja, melainkan amanah kemanusiaan. Setiap keputusan anggaran harus berpihak pada mereka yang paling terdampak.

Bila memang terdapat kekeliruan atau miskomunikasi dalam proses pergeseran anggaran, maka klarifikasi terbuka akan menjadi langkah bijak untuk meredam spekulasi. Namun jika kebijakan tersebut benar adanya, evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan agar arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.

Di tengah ujian bencana, integritas dan keberpihakan pada rakyat menjadi ukuran utama kepemimpinan. Mari bersama-sama memastikan bahwa APBD benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi, bukan sekadar alat administrasi rutin. Penanganan bencana harus tetap menjadi prioritas utama—tanpa kompromi.

(Red/MF)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *