Jangan Jadikan OPD Sebagai ATM Politik: [SOSPER] DPRD Yang Dibebankan Ke OPD Patut Diduga Sebagai Penyimpangan Anggaran Dan Bisa Menjadi Pintu Masuk Tipikor
RABN.CO.ID, PEMALANG – 4 Maret 2026 — FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS melalui praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.C.LA.C.TLS menegaskan bahwa pembebanan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah/sosper yang secara substantif merupakan kegiatan DPRD adalah praktik yang patut diduga menyimpang dan tidak boleh dinormalisasi sebagai kebiasaan birokrasi. Secara normatif, Sekretariat DPRD memang dibentuk untuk memberikan dukungan administrasi dan keuangan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sementara belanja daerah wajib dijalankan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah.
Menurut Dr.(c) Imam Subiyanto, jika suatu kegiatan sesungguhnya adalah kegiatan DPRD tetapi pembiayaannya “dititipkan” kepada OPD lain, maka publik berhak curiga bahwa telah terjadi pengaburan tanggung jawab anggaran, pencampuran kewenangan, dan kemungkinan rekayasa administratif untuk meloloskan pembiayaan yang semestinya tidak dibebankan pada OPD tersebut. Perda Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017 menempatkan belanja penunjang kegiatan DPRD dalam kerangka anggaran DPRD/Setwan, bukan sebagai beban serampangan bagi OPD teknis lain.
“Kalau kegiatan itu milik DPRD, maka biayanya harus jujur diletakkan di rumah anggarannya sendiri. Jangan bungkus kegiatan DPRD dengan kantong OPD. Jangan ubah birokrasi daerah menjadi mesin pembiayaan politik yang disamarkan.”
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal salah pos anggaran, melainkan menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah. UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan mencampuradukkan wewenang. Karena itu, bila OPD dipakai hanya sebagai kendaraan pembiayaan untuk kegiatan yang bukan tugas dan fungsinya, maka persoalan tersebut minimal adalah pelanggaran administrasi serius dan harus diperiksa melalui audit yang nyata, bukan ditutup dengan alasan “sudah biasa”.
“Yang paling berbahaya bukan hanya uangnya keluar dari pos yang salah, tetapi ketika pos yang salah itu dipakai untuk menyamarkan siapa sesungguhnya pemilik kegiatan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menikmati, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Di situlah hukum harus mulai bicara keras.”
FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS berpandangan, jika dari pemeriksaan dokumen ditemukan adanya rekayasa nomenklatur, SPJ fiktif, mark-up, honorarium tidak sah, manipulasi daftar hadir, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban, maka perkara ini tidak lagi berhenti sebagai pelanggaran administrasi. Dalam kondisi demikian, jalur hukum dapat bergerak ke wilayah tindak pidana korupsi, khususnya pada konstruksi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan daerah sebagaimana dikenal dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. KPK juga menempatkan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai inti delik korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Jangan sampai ada yang merasa aman hanya karena permainan dilakukan lewat dokumen, bukan lewat amplop. Korupsi tidak selalu berbunyi keras. Kadang ia berjalan rapi lewat kegiatan, SPJ, daftar hadir, honorarium, dan nomenklatur yang sengaja dipoles agar tampak sah. Kalau itu yang terjadi, maka itu bukan kelalaian—itu modus.”
Atas dasar itu, Dr.(c) Imam Subiyanto mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap APBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD, surat tugas, kontrak, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, bukti pembayaran, dan seluruh dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kegiatan sosper DPRD yang dibebankan kepada OPD. Pemeriksaan harus menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah OPD benar-benar menjalankan programnya sendiri, atau hanya dipakai sebagai kantong pembiayaan untuk kepentingan lembaga lain. Prinsip pengelolaan keuangan daerah menuntut agar belanja sesuai dengan dasar pelaksanaan anggaran dan kewenangan perangkat daerah yang bersangkutan.
“Jabatan publik tidak boleh dibiayai dengan skema kamuflase anggaran. Jika kegiatan DPRD dibayar OPD lain tanpa dasar yang sah, maka itu bukan sekadar soal teknis administrasi—itu soal kejujuran anggaran, integritas jabatan, dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Kalau dibiarkan, Pemalang sedang diajari bahwa anggaran bisa dipindah-pindah sesuka kepentingan. Itu berbahaya.”
FIRMA HUKUM PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS menegaskan bahwa media, masyarakat sipil, aparat pengawas internal, dan aparat penegak hukum tidak boleh lunak terhadap pola-pola pembiayaan kegiatan yang kabur seperti ini. Jika anggaran DPRD dibebankan ke OPD tanpa dasar yang sah, maka hukum harus hadir. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, hukum harus menindak. Jika ada kerugian daerah, tidak boleh ada kompromi.
(Red/MF)
Editor:Sofid











