Ketua Umum RABN Agus Winarno Prihatin atas OTT KPK Bupati Klaten, Tegaskan Pentingnya Integritas Kepala Daerah
RABN.CO.ID, KLATEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menuai keprihatinan Ketua Umum Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN), Agus Winarno, S.H. Peristiwa ini menjadi pengingat serius bagi seluruh kepala daerah tentang pentingnya integritas, tanggung jawab jabatan, dan komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.(16/10/2026)
Agus menegaskan, upaya membangun pemerintahan yang bebas dari korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sebatas pernyataan atau komitmen formal. Menurutnya, para bupati dan wali kota di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah berulang kali diingatkan agar menjalankan pemerintahan secara transparan, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Jabatan kepala daerah adalah amanah rakyat, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan. Integritas harus tercermin dalam setiap kebijakan dan tindakan. Ketika kepercayaan masyarakat diberikan, tanggung jawab untuk menjaganya juga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh,” tegas Agus.
Ia menilai, munculnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan. Pencegahan korupsi membutuhkan keteladanan pimpinan, pengawasan internal yang efektif, serta keberanian menegakkan aturan tanpa kompromi.
Menurut Agus Winarno, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Peringatan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, karena integritas bukan sekadar janji, melainkan kewajiban moral dan hukum setiap pemegang kekuasaan.
Berdasarkan informasi yang beredar, tim KPK mendatangi rumah dinas Bupati Klaten pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Hamenang kemudian dibawa ke Mapolresta Klaten sekitar pukul 08.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, terlebih berlangsung tiga hari setelah pelantikan Mahanni Yulindha Pratiwi, yang dikenal sebagai Linda Benny, sebagai Wakil Bupati Klaten untuk sisa masa jabatan 2025–2030 pada Senin (12/10/2026).
Meski demikian, perkembangan perkara dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa harus tetap mengacu pada keterangan resmi KPK. Prinsip praduga tak bersalah wajib dihormati, sementara keberlangsungan pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan Kabupaten Klaten harus tetap menjadi prioritas.
Agus Winarno: Penegakan Hukum Tidak Boleh Pandang Bulu
Dalam pesannya, Agus menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas, objektif, dan tidak membedakan jabatan maupun latar belakang politik seseorang.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada imbauan moral. Penindakan yang konsisten, disertai pencegahan dan pembenahan sistem birokrasi, menjadi bagian penting untuk memastikan keuangan negara dikelola bagi kepentingan masyarakat.
“KPK tegas dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, ataupun latar belakang politiknya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa di hadapan hukum. Integritas pejabat publik harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar janji,” tegas Agus.
Ketua umum RABN Agus Winarno, integritas adalah harga mati bagi pemegang amanah rakyat. Penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, sementara kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan melalui pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Pada akhirnya, kepemimpinan daerah tidak semata-mata diukur dari keberhasilan menjalankan program pembangunan, tetapi juga dari kemampuan menjaga amanah, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pesan Agus Winarno jelas: jabatan boleh tinggi, tetapi hukum harus tetap berdiri di atas semua kepentingan.(Red/Frj)
Editor: Sofid











