LAW OFFICE PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS
SUAP BERKEDOK LAYANAN SEKSUAL HARUS DIJERAT TIPIKOR: JANGAN BIARKAN CELAH HUKUM MELINDUNGI PELAKU KORUPSI
RABN.CO.ID, PEMALANG – 4 Maret 2026 — Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS melalui praktisi hukum Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.C.LA.C.TLS menegaskan bahwa layanan seksual yang diberikan karena jabatan, kewenangan, atau kepentingan tertentu pada hakikatnya adalah gratifikasi koruptif dan sudah seharusnya ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 12B dan/atau Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Dr.(c) Imam Subiyanto, selama ini hukum memang telah mengenal gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, namun belum adanya penyebutan tegas mengenai layanan seksual justru membuka ruang tafsir, memperlemah keberanian penegak hukum, dan berpotensi memberi perlindungan terselubung kepada pelaku yang memanfaatkan celah norma.
“Kalau uang, barang, perjalanan, penginapan, dan fasilitas lain bisa dikualifikasikan sebagai gratifikasi, maka tidak ada alasan logis maupun moral bagi negara untuk menutup mata terhadap layanan seksual yang jelas-jelas diberikan demi memengaruhi jabatan, keputusan, atau kebijakan pejabat. Jangan sampai hukum keras kepada amplop, tetapi lunak kepada suap yang dibungkus kenikmatan.”
Ia menilai, korupsi modern tidak lagi bergerak secara vulgar hanya lewat uang tunai atau transfer bank. Korupsi hari ini sudah berubah wajah: ia masuk melalui akses, relasi, hiburan, pelayanan khusus, fasilitas tersembunyi, dan kenikmatan non-material yang tetap bermuara pada satu tujuan, yakni membeli pengaruh pejabat publik.
Karena itu, bila hukum tetap terpaku hanya pada bentuk pemberian yang kasatmata dan mudah dihitung, maka hukum akan selalu tertinggal dari kecerdikan pelaku korupsi.
“Persoalan utamanya bukan apakah manfaat itu berbentuk uang atau tidak. Persoalan utamanya adalah: apakah ada keuntungan yang diberikan karena jabatan dan apakah keuntungan itu dimaksudkan untuk memengaruhi independensi pejabat. Jika jawabannya ya, maka itu adalah korupsi dalam bentuk lain.”
Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS berpandangan, pembentuk undang-undang harus segera menutup celah tersebut dengan rumusan yang tegas, presisi, dan berbasis jabatan. Penegasan norma ini penting agar tidak ada lagi dalih pembelaan yang mengatakan bahwa suatu pemberian tidak dapat dijerat hanya karena tidak berbentuk uang atau benda. Korupsi tidak boleh lolos hanya karena pelakunya mengganti amplop dengan fasilitas seksual.
Di sisi lain, Dr.(c) Imam Subiyanto menekankan bahwa rumusan norma harus tetap dibangun secara hati-hati agar fokusnya tetap pada penyalahgunaan jabatan, relasi kuasa, dan tujuan koruptif, bukan menyeret urusan privat yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kewenangan publik. Dengan demikian, pembaruan hukum ini justru akan memperkuat asas kepastian hukum, bukan memperluas kriminalisasi secara serampangan.
“Negara tidak boleh kalah oleh modus. Jabatan publik bukan komoditas yang boleh ditukar dengan uang, barang, proyek, fasilitas perjalanan, ataupun layanan seksual. Apa pun bentuk keuntungannya, jika diberikan karena jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat, itu harus dinyatakan sebagai korupsi. Titik.”
Atas dasar itu, Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS mendesak agar pembentuk undang-undang, penegak hukum, dan publik hukum nasional mulai memandang secara serius kebutuhan penegasan layanan seksual sebagai bentuk gratifikasi dalam UU Tipikor.
Pembiaran terhadap celah ini hanya akan melahirkan impunitas baru dan mempermalukan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri.
Tentang Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS
Law Office PUTRA PRATAMA SAKTI & PARTNERS merupakan kantor hukum yang bergerak di bidang litigasi dan non-litigasi, serta aktif memberikan pendapat hukum, advokasi kebijakan, dan penguatan kesadaran hukum publik dalam berbagai isu strategis, termasuk pemberantasan korupsi dan pembaruan hukum nasional.
(Red/MF)
Editor:Sofid











