OPD Diduga Jadi Kantong Politik, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan: “Jangan Biarkan Anggaran Disamarkan
RABN.CO.ID, PEMALANG – Isu dugaan penyimpangan anggaran daerah kembali mencuat dan kini menyeret perhatian publik pada peran Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Praktik pembebanan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) yang secara substantif merupakan kegiatan DPRD dinilai berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.Selasa (4/2/2026)
Praktisi hukum mendesak KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Dorongan tersebut disampaikan Dr.(c) Imam Subiyanto,S.H.,M.H.,CPM yang menilai praktik pembiayaan kegiatan [SOSPER] DPRD melalui OPD bukan sekedar persoalan administratif, melainkan indikasi serius pengaburan tanggung jawab anggaran yang berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, secara normatif Sekretariat DPRD (Setwan) telah memiliki fungsi jelas sebagai penyedia dukungan administrasi dan keuangan bagi kegiatan DPRD, sehingga pembiayaan kegiatan legislatif seharusnya berada dalam struktur anggaran lembaga tersebut.
“Kalau kegiatan itu milik DPRD, maka biayanya harus jujur ditempatkan di rumah anggarannya sendiri. Jangan bungkus kegiatan DPRD dengan kantong OPD. Jangan sampai birokrasi daerah berubah menjadi mesin pembiayaan politik terselubung,” tegasnya.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017 yang menempatkan belanja penunjang kegiatan DPRD dalam kerangka anggaran DPRD melalui Setwan, bukan dibebankan kepada OPD teknis lain. Ketika pembiayaan kegiatan legislatif “dititipkan” pada OPD, publik dinilai berhak curiga adanya pencampuran kewenangan dan potensi rekayasa administratif.
Menurut Imam, persoalan ini menyentuh aspek integritas pengelolaan keuangan daerah. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik mencampuradukkan kewenangan antar lembaga. Jika OPD hanya dijadikan kendaraan pembiayaan kegiatan di luar tugas dan fungsinya, maka hal tersebut minimal merupakan pelanggaran administrasi berat yang wajib diaudit secara investigatif.
Ia mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu terjadi melalui transaksi tunai atau suap langsung. Penyimpangan justru kerap berlangsung melalui mekanisme administrasi yang terlihat sah di atas kertas.
“Korupsi tidak selalu berbunyi keras. Kadang berjalan rapi lewat SPJ, daftar hadir, honorarium, dan nomenklatur kegiatan yang dipoles agar tampak legal. Kalau itu terjadi, itu bukan kelalaian—itu modus,” ujarnya.
Lebih jauh, Imam menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi rekayasa nomenklatur kegiatan, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark-up anggaran, honorarium tidak sah, manipulasi daftar hadir, atau kegiatan yang tidak sesuai realisasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Dalam konteks hukum, kondisi demikian dapat dikonstruksikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—pasal yang selama ini menjadi dasar utama penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].
Karena itu, ia mendesak “KPK” bersama aparat pengawas melakukan audit investigatif terhadap dokumen APBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD, surat tugas, kontrak kegiatan, daftar hadir, dokumentasi pelaksanaan, hingga bukti pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan sosper DPRD yang dibebankan kepada OPD.
Audit tersebut, kata dia, harus menjawab pertanyaan mendasar: apakah OPD benar-benar menjalankan program sesuai tugasnya atau hanya dipakai sebagai kantong pembiayaan kegiatan lembaga lain.
“Jabatan publik tidak boleh dibiayai dengan skema kamuflase anggaran. Jika dibiarkan, publik akan diajari bahwa anggaran bisa dipindah-pindah sesuai kepentingan. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah,” katanya.
Firma Hukum Putra Pratama Sakti & Partners turut menegaskan bahwa media, masyarakat sipil, aparat pengawas internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum tidak boleh bersikap lunak terhadap pola pembiayaan kegiatan yang kabur. Transparansi anggaran dinilai menjadi kunci mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kini sorotan publik mengarah pada desakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Desakan agar lembaga antirasuah tersebut turun langsung ke daerah dinilai penting untuk memastikan apakah praktik pembiayaan lintas OPD tersebut sekadar kesalahan administratif atau telah berkembang menjadi skema sistematis penyalahgunaan anggaran.
Jika terbukti ada kerugian negara, para praktisi hukum menegaskan satu pesan tegas: hukum harus hadir tanpa kompromi.
(Red/MF)
Editor:Sofid











