Pemerintah Tetapkan Bendera Setengah Tiang Tiga Hari, Negara Berkabung atas Wafatnya Try Sutrisno
RABN.CO.OD, SEMARANG – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari menyusul wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 2026 dengan nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.
Dalam surat yang bersifat sangat segera itu, pemerintah menginstruksikan seluruh lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada almarhum. Pengibaran bendera setengah tiang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sekaligus menetapkan periode tersebut sebagai
•Hari Berkabung Nasional.
Kebijakan ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, jajaran Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, kepala daerah di seluruh Indonesia, hingga pimpinan BUMN dan BUMD. Selain itu, seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri juga diminta melaksanakan ketentuan serupa melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang pelaksanaan keprotokolan sebagaimana telah diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2019.
Pemerintah menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno selama mengabdi kepada bangsa dan negara, baik sebagai prajurit TNI maupun sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.
Surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari pemberitahuan resmi kenegaraan.
Dengan ditetapkannya masa berkabung nasional ini, seluruh elemen bangsa diimbau turut memberikan penghormatan secara khidmat, sebagai wujud penghargaan atas dedikasi salah satu putra terbaik Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar dalam perjalanan sejarah nasional.
(Red/MF)
Editor:Sofid











