News

Polemik Pilkades Kabunan: Tiga TPS di Dua Lokasi Yang Berbeda Tuai Kritik, Keberanian P2KD Dipertanyakan

×

Polemik Pilkades Kabunan: Tiga TPS di Dua Lokasi Yang Berbeda Tuai Kritik, Keberanian P2KD Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Polemik Pilkades Kabunan: Tiga TPS di Dua Lokasi Yang Berbeda Tuai Kritik, Keberanian P2KD Dipertanyakan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan menyusul kebijakan penempatan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua lokasi berbeda. Pengaturan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pemerataan akses, transparansi, serta dasar pertimbangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dalam menentukan lokasi pemungutan suara.(11/10/2026)

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pembagian lokasi TPS, melainkan juga bagaimana panitia memastikan seluruh warga memperoleh pelayanan pemilihan yang setara, nyaman, dan tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan antarwilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat calon kepala desa dijadwalkan berada berdampingan di satu lokasi, yakni SD Negeri 05 Kabunan, wilayah Kabunan Barat.

Sementara itu, penempatan TPS yang terbagi ke dalam dua lokasi memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan teknis, efektivitas penyelenggaraan, serta pemerataan akses informasi bagi masyarakat di wilayah barat dan timur desa.

*Pemerataan Akses Menjadi Sorotan*

Sejumlah pertanyaan muncul terkait bagaimana masyarakat memperoleh informasi dan kesempatan mengenali para calon kepala desa.

Penempatan para calon di satu titik dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan pengalaman bagi warga, terutama apabila akses langsung terhadap para calon tidak tersedia secara merata.

Namun, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara proporsional. Keberadaan TPS di lokasi berbeda tidak serta-merta membuktikan adanya diskriminasi. Penilaian yang objektif memerlukan penjelasan mengenai tujuan penempatan, mekanisme pelayanan pemilih, serta aturan yang menjadi dasar keputusan panitia.

Yang menjadi perhatian adalah pentingnya memastikan bahwa pembagian lokasi TPS tidak mengurangi hak pilih, tidak menyulitkan kelompok masyarakat tertentu, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap warga berdasarkan wilayah tempat tinggalnya.

Dalam konteks demokrasi desa, aspek teknis penyelenggaraan semestinya berjalan beriringan dengan prinsip keterbukaan, netralitas, dan pelayanan yang setara.

*BPD Mengaku Pernah Mengusulkan Satu Lokasi*

Dalam upaya memperoleh kejelasan, awak media RABN melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada 10 Oktober 2026 kepada Ketua dan anggota P2KD, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabunan, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pemerintahan Kecamatan Taman.

Salah satu tanggapan datang dari pihak BPD Desa Kabunan. Saat dikonfirmasi, pihak BPD menyampaikan bahwa usulan penempatan di satu lokasi pernah disampaikan, tetapi menurut keterangannya, usulan tersebut tidak mendapat respons.

“ Saya waktu itu minta satu lokasi di Kabunan Barat, tapi tidak direspons,” demikian keterangan pihak BPD saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menambah pentingnya penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan di tingkat panitia. Publik berhak mengetahui apakah usulan satu lokasi telah dibahas, apa pertimbangan yang mendasari keputusan akhir, serta apakah koordinasi dengan unsur pemerintahan desa telah dilakukan secara memadai.

Meski demikian, keterangan BPD tersebut merupakan penjelasan dari salah satu pihak dan masih memerlukan klarifikasi dari P2KD untuk memperoleh gambaran yang utuh.

*Kecamatan Tegaskan Kewenangan Panitia Desa*

Sementara itu, Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Taman memberikan jawaban tegas mengenai pihak yang berwenang dalam pengaturan teknis penyelenggaraan Pilkades.

“Semua kewenangan panitia desa P2KD,” demikian penjelasan yang disampaikan kepada awak media.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi P2KD sebagai pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai kebijakan teknis yang menjadi sorotan. Namun, ruang lingkup kewenangan tersebut tetap perlu dipahami berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk mekanisme koordinasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkades.

Kewenangan panitia bukan sekadar hak untuk mengambil keputusan, melainkan juga tanggung jawab untuk menjelaskan dasar pertimbangan dan memastikan keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

*Transparansi Menjadi Ujian Kredibilitas P2KD*

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari P2KD Desa Kabunan mengenai alasan teknis penempatan tiga TPS di dua lokasi berbeda, termasuk pertimbangan yang mendasari pengaturan kehadiran empat calon kepala desa di Lapangan GBK berdekatan dengan SD Negeri 05 Kabunan.

Ketiadaan penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab. Apakah penempatan lokasi didasarkan pada jumlah pemilih, kondisi geografis, ketersediaan fasilitas, pertimbangan keamanan, atau alasan teknis lainnya? Bagaimana panitia memastikan seluruh pemilih memperoleh pelayanan yang setara? Dan bagaimana usulan satu lokasi yang disampaikan pihak BPD ditindaklanjuti?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Pilkades merupakan momentum penting bagi demokrasi di tingkat desa. Karena itu, penyelenggaraannya tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga perlu membangun kepercayaan publik melalui komunikasi yang terbuka, keputusan yang terukur, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh pemilih.

Masyarakat Desa Kabunan berharap P2KD memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan lokasi TPS serta membuka ruang klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang. Evaluasi oleh pihak berwenang sesuai ketentuan juga penting apabila ditemukan persoalan dalam proses penyelenggaraan.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi desa tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga oleh proses yang mengantarkan masyarakat menuju bilik suara. Ketika kebijakan panitia menimbulkan pertanyaan, penjelasan yang transparan menjadi bagian penting dari tanggung jawab publik.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan konfirmasi yang diperoleh hingga 11 Oktober 2026. RABN.CO.ID tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi P2KD Desa Kabunan maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan alasan, data, serta dasar ketentuan mengenai penempatan TPS tersebut. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Red/Frj)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *