News

Sekda Pemalang Ditantang Tegas: Jangan Main Buta dan Tuli di Balik Dalih Belum Inkrah

×

Sekda Pemalang Ditantang Tegas: Jangan Main Buta dan Tuli di Balik Dalih Belum Inkrah

Sebarkan artikel ini

Sekda Pemalang Ditantang Tegas: Jangan Main Buta dan Tuli di Balik Dalih Belum Inkrah

RABN.CO.ID, PEMALANG – Ketika kepala daerah berstatus nonaktif, pejabat berlindung di balik alasan perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan apakah tata kelola fasilitas negara tetap berjalan sesuai aturan.(16/10/2026)

Dalam polemik fasilitas rumah jabatan, kendaraan operasional, dan dukungan administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Sekda dituntut menunjukkan ketegasan. Jangan sampai aturan dibaca setengah hati, sementara persoalan administrasi justru dibiarkan menggantung.

Dalih belum inkrah tidak otomatis menjawab persoalan administrasi.

Status hukum seseorang dan kepatuhan penggunaan fasilitas negara merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa berdasarkan dasar hukum masing-masing. Jika ada fasilitas yang penggunaannya tidak lagi memenuhi ketentuan, pemerintah wajib mengevaluasi dan menindaklanjutinya secara administratif, tanpa mendahului proses hukum.

PP Nomor 109 Tahun 2000 mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah perlu merujuk pada regulasi yang berlaku.

Persoalan fasilitas Ketua TP PKK juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Kedudukan tersebut berkaitan dengan peran organisasi, bukan otomatis memberikan hak tanpa batas atas fasilitas negara. Penggunaan kendaraan operasional, tenaga pendukung, dan fasilitas lainnya harus memiliki dasar penugasan, penganggaran, serta ketentuan yang jelas.

Ketika kepala daerah berstatus nonaktif, pemerintah daerah wajib memastikan fasilitas yang digunakan tetap sesuai status jabatan dan aturan yang berlaku. Namun, dampaknya terhadap fasilitas Ketua TP PKK tidak bisa disimpulkan secara otomatis tanpa memeriksa dasar hukum dan ketentuan teknis masing-masing fasilitas.

Di sinilah Sekda harus berbicara dengan aturan, bukan berlindung di balik alasan. Mana fasilitas yang sah, mana yang harus dievaluasi, dan mana yang wajib dihentikan jika tidak lagi memiliki dasar penggunaan? Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan.

Sebab, administrasi pemerintahan tidak boleh ikut nonaktif hanya karena kepala daerah sedang menghadapi persoalan hukum. Jika aturan tersedia, jalankan. Jika terdapat perbedaan tafsir, jelaskan secara terbuka.

Jangan sampai pemerintah terlihat sibuk menjaga kenyamanan pejabat, tetapi lamban memastikan akuntabilitas uang dan aset milik rakyat. Dalam tata kelola pemerintahan, ketegasan bukan soal siapa yang dibela, melainkan apakah aturan diterapkan secara konsisten tanpa pandang kedekatan.(Red/Frj)

Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *