SPPG Wajib Terapkan HACCP: Penutupan Sembilan Dapur MBG di Pemalang Jadi Alarm Keras Pengawasan Keamanan Pangan
RABN.CO.ID, PEMALANG – Penghentian sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pemalang oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi peringatan serius bahwa standar keamanan pangan tidak boleh ditawar dalam pelaksanaan program strategis nasional.Sabtu (30/5/2026)
Temuan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait belum terpenuhinya sejumlah persyaratan dasar, seperti ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar, serta minimnya fasilitas pendukung operasional, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap seluruh dapur MBG yang telah beroperasi.
Di tengah sorotan tersebut, para pemerhati keamanan pangan menilai bahwa selain memenuhi persyaratan administrasi dan sanitasi, setiap SPPG semestinya diwajibkan menerapkan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), yaitu sistem manajemen keamanan pangan yang diakui secara internasional dan digunakan secara luas oleh industri makanan modern.
HACCP merupakan metode pencegahan yang berfokus pada identifikasi, evaluasi, dan pengendalian potensi bahaya dalam seluruh rantai produksi makanan. Sistem ini memastikan bahwa makanan yang diproduksi aman dikonsumsi sejak bahan baku diterima, disimpan, diolah, hingga didistribusikan kepada penerima manfaat.
Dalam konteks Program MBG yang setiap hari melayani ribuan siswa dan masyarakat penerima manfaat, penerapan HACCP dinilai bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.Program yang menyangkut kesehatan generasi muda harus didukung sistem pengawasan yang ketat dan terukur agar risiko kontaminasi pangan dapat dicegah sejak awal.
Berdasarkan informasi yang beredar, sembilan SPPG yang terkena penghentian sementara berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Pemalang.Langkah tersebut dilakukan hingga seluruh persyaratan yang ditetapkan BGN dapat dipenuhi oleh masing-masing pengelola.
Meski keputusan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga mutu pelaksanaan Program MBG, publik menilai kasus ini juga menjadi indikator bahwa pengawasan preventif masih perlu diperkuat.
Banyak kalangan mempertanyakan apakah seluruh dapur MBG di Pemalang telah benar-benar memenuhi standar yang sama, khususnya terkait keberadaan SLHS dan IPAL.
SLHS berfungsi sebagai bukti bahwa suatu fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.Sementara itu, IPAL menjadi komponen penting dalam mengelola limbah cair hasil aktivitas dapur agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Kedua aspek tersebut merupakan fondasi dasar dalam penyelenggaraan layanan makanan skala besar.Tanpa SLHS dan IPAL yang memadai, potensi risiko kesehatan maupun pencemaran lingkungan dapat meningkat. Karena itu, banyak pihak menilai audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Pemalang perlu segera dilakukan untuk memastikan tidak ada dapur yang beroperasi di bawah standar.
Lebih jauh, penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dapat menjadi instrumen pengawasan yang lebih komprehensif.Dengan sistem tersebut, setiap titik kritis dalam proses produksi makanan dapat dipantau secara sistematis, terdokumentasi, dan dievaluasi secara berkala.Pendekatan ini jauh lebih efektif dibanding hanya mengandalkan pemeriksaan administratif semata.
Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.Karena itu, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari jaminan keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan kualitas tata kelola dapur yang memenuhi standar nasional maupun internasional.
Penutupan sementara sembilan SPPG di Pemalang harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh. Pemerintah, pengelola dapur, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa setiap SPPG tidak hanya memiliki SLHS dan IPAL, tetapi juga menerapkan prinsip-prinsip Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai standar emas keamanan pangan.Dengan demikian, Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara profesional, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kesehatan serta keselamatan pangan.Pungkasnya
(Red/Frj)
Editor:Sofid











