Ketua SH Terate Cabang Pemalang Pusat Madiun Slamet Efendi : Adukan Dugaan Hoaks “Pembubaran Latihan” oleh Oknum P16 ke Polisi
RABN.CO.ID, PEMALANG – Langkah tegas ditempuh Ketua Lembaga Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) Cabang Pemalang Pusat Madiun, Slamet Efendi. Didampingi timnya, ia resmi melayangkan aduan ke Satreskrim Polres Pemalang atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dinilai mencoreng nama organisasi sekaligus memicu kegaduhan publik.Kamis (14/2026)
Melalui kuasa perwakilan resminya, Widiarto, S.H., aduan tersebut diarahkan pada beredarnya narasi menyesatkan di media sosial yang menyebut kegiatan latihan SH Terate di Gedung Serbaguna Pemalang pada Sabtu malam, 11 April 2026, telah dibubarkan aparat penegak hukum.
Klaim tersebut ditegaskan tidak sesuai fakta di lapangan.
“Ini bukan sekadar salah informasi. Ini framing yang berpotensi merusak reputasi organisasi dan menimbulkan keresahan luas. Kami minta aparat bertindak cepat dan terukur,” tegas Widiarto,S.H, dalam keterangannya.

Dalam aduan tersebut, disebutkan bahwa narasi hoaks diduga disebarluaskan oleh oknum yang mengatasnamakan bagian dari SH Terate, yakni kelompok yang dikenal sebagai “SH Terate P16”. Informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu dengan cepat viral, memicu kesalahpahaman internal hingga polemik di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Pemalang.
Dari perspektif hukum, langkah pengaduan ini bukan tanpa dasar. Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keonaran di ruang publik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk dalam jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam praktiknya, penyebar hoaks bisa dikenai sanksi pidana apabila terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.
Slamet Efendi menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Selain mencederai marwah organisasi, dampaknya juga menyentuh aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bola liar. Hari ini soal latihan, besok bisa melebar ke isu lain yang lebih sensitif,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendesak Satreskrim Polres Pemalang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, mengidentifikasi aktor di balik penyebaran informasi, serta mengungkap motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Penegakan hukum yang cepat dan presisi dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Gaya komunikasi yang tegas pun disampaikan Widiarto ,S.H — ala advokat yang tak mau kompromi pada pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa ruang digital bukanlah “wilayah bebas tanpa konsekuensi”. “Jangan main-main dengan hoaks. Sekali Anda menyebar, jejak digital tidak bisa dihapus. Tinggal tunggu waktu untuk diproses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, SH Terate Pemalang Cabang Madiun juga mengambil langkah preventif dengan mengimbau seluruh anggotanya dan masyarakat luas agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Literasi digital dan sikap bijak dalam bermedia sosial menjadi kunci agar tidak terjebak dalam arus disinformasi.
Kasus ini menjadi cermin bahwa di era keterbukaan informasi, setiap narasi yang dilempar ke publik membawa konsekuensi serius. Ketika informasi dipelintir menjadi alat provokasi, maka hukum harus hadir sebagai garis tegas pembatas.
Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan berhenti sebagai polemik media sosial, atau berlanjut ke proses hukum yang transparan dan akuntabel—semua bergantung pada keseriusan penanganan. Yang jelas, pesan yang ingin disampaikan sudah gamblang: hoaks bukan sekadar isu, tapi potensi tindak pidana yang harus ditindak tanpa ragu.Pungkasnya
(Red/Frj)
Editor: Sofid











