Dewan Pengawas BLUD Bukan Tempat Menitipkan Jabatan
OPINI HUKUM
Oleh: Dr.IMAM SUBIYANTO,S.H.,M.H.CPM.,CLA.,C.TLS
RABN.CO.ID, PEMALANG – Keputusan mengenai perubahan susunan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang harus dibaca secara jernih, kritis, dan taat hukum. Dalam SK Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/63/Tahun 2026, tercantum ketua dan dua anggota Dewan Pengawas, serta satu sekretaris. Secara hukum, sekretaris itu bukan anggota Dewan Pengawas. Karena itu, yang diuji bukan sekadar banyaknya nama yang dimasukkan ke dalam lampiran keputusan, melainkan apakah susunan tersebut benar-benar memenuhi konstruksi hukum yang diperintahkan Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD.Senin (16/4/2026)
Permendagri 79/2018 tidak memberi ruang bagi pembentukan Dewan Pengawas secara serampangan. Pasal 16 menegaskan bahwa Dewan Pengawas dibentuk dengan ukuran yang bergantung pada realisasi pendapatan dan nilai aset BLUD dua tahun terakhir. Artinya, komposisi tiga orang hanya tepat bila BLUD itu memang berada dalam ambang normatif yang ditentukan. Jika ukuran dasar ini saja tidak pernah dijelaskan ke publik, maka sejak awal sudah muncul pertanyaan serius: apakah pembentukan Dewan Pengawas ini dilakukan atas dasar kebutuhan tata kelola, atau hanya atas dasar kehendak kekuasaan administratif?

Lebih tegas lagi, Pasal 17 mewajibkan bahwa Dewan Pengawas yang berjumlah tiga orang harus terdiri dari unsur: pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Norma ini bersifat limitatif, bukan opsional. Karena itu, jika ada figur yang sudah pensiun tetapi diposisikan seolah-olah masih mewakili unsur pejabat SKPD, maka itu adalah pembacaan hukum yang keliru. Pensiunan bukan lagi pejabat SKPD. Kalau hendak diposisikan sebagai tenaga ahli, maka harus dibuktikan dulu bahwa yang bersangkutan memang ahli dan relevan dengan kegiatan serta layanan BLUD rumah sakit. Hukum tidak boleh dibelokkan hanya untuk menyesuaikan orang; justru oranglah yang harus memenuhi hukum.
Dalam konteks itulah, bila benar terdapat figur yang pada masa menjabat Inspektur pernah terkena hukuman disiplin demosi menjadi eselon III/Kabag Hukum lalu pensiun pada usia 58 tahun, maka penempatannya sebagai anggota Dewan Pengawas menimbulkan problem yang sangat serius. Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah bukan sanksi biasa. Itu adalah penanda bahwa yang bersangkutan pernah dinilai melakukan pelanggaran disiplin pada tingkat berat. Maka publik sangat beralasan untuk bertanya: bagaimana mungkin jabatan pengawasan, yang semestinya dijaga oleh figur berintegritas, justru diisi oleh orang yang rekam jejak kedisiplinannya pernah tercoreng oleh demosi?
Pasal 17 ayat (6) Permendagri 79/2018 menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas harus memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan serta mengembangkan BLUD. Inilah jantung moral dari pengawasan BLUD. Karena itu, saya berpendapat tegas: jabatan Dewan Pengawas tidak boleh dijadikan tempat “pemutihan” reputasi pejabat yang pernah terkena sanksi berat. Pengawasan rumah sakit daerah adalah pekerjaan terhormat, sensitif, dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika figur yang dipilih justru menyisakan beban etik, maka pengangkatan tersebut patut dipersoalkan, baik secara moral maupun secara hukum administrasi.
Pasal 18 Permendagri 79/2018 memberi Dewan Pengawas tugas yang sangat strategis: memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan dan nonkeuangan, memonitor tindak lanjut hasil audit, memberi nasihat kepada pejabat pengelola, dan memberi pendapat kepada kepala daerah. Dengan fungsi sebesar itu, maka komposisi Dewan Pengawas harus steril dari kesan titipan, kompromi, atau akomodasi birokratik. Bila sejak awal komposisinya menimbulkan pertanyaan tentang unsur, relevansi keahlian, dan integritas personal, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah SK, melainkan kredibilitas pengawasan rumah sakit itu sendiri.
Saya menilai, jika benar fakta-fakta tersebut terjadi, maka persoalannya bukan hanya soal pantas atau tidak pantas, tetapi juga soal kepatuhan terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan pemerintahan. UU 30 Tahun 2014 menghendaki setiap keputusan pejabat pemerintahan berdiri di atas asas-asas umum pemerintahan yang baik. Maka kepala daerah harus berhati-hati: pengangkatan yang mengabaikan struktur unsur dan syarat integritas Dewan Pengawas berpotensi dibaca sebagai keputusan yang cacat secara administratif.
Karena itu, saya menyampaikan kritik ini secara lugas: Dewan Pengawas BLUD bukan tempat menitipkan jabatan, bukan tempat mengakomodasi figur bermasalah, dan bukan ruang untuk menormalkan rekam jejak disiplin yang buruk. Jika pengawasan BLUD ingin dihormati, maka yang duduk di dalamnya harus orang yang bersih, relevan, dan memenuhi syarat hukum secara utuh. Rumah sakit daerah adalah institusi pelayanan publik, bukan panggung kompromi birokrasi.
Dr.IMAM SUBIYANTO,S.H.,M.H.CPM.,CLA.,C.TLS
Praktisi Hukum dan Akademisi
(Red/Frj)
Editor:Sofid











