Skor SPI KPK Merah, Praktisi Hukum Nilai Pemkab Pemalang Gagal Bangun Integritas Birokrasi
RABN. CO.ID, PEMALANG – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 menempatkan Kabupaten Pemalang dalam kategori Merah (Rentan) dengan skor 68,71. Capaian ini memicu kritik keras dari kalangan praktisi hukum yang menilai kondisi tersebut sebagai sinyal serius kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.
Praktisi hukum dan akademisi, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa masuknya Pemalang dalam kategori merah bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm bahaya terhadap potensi korupsi yang sistemik dan terstruktur.
“Kategori Merah dengan skor 68,71 menunjukkan birokrasi yang tidak sehat. Ini bukan lagi persoalan individu, tetapi cerminan kegagalan sistem pengawasan, lemahnya kepemimpinan, serta minimnya komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi,” tegas Imam, Minggu (28/12/2025).
Menurut Imam, SPI KPK menilai aspek-aspek fundamental pemerintahan, mulai dari transparansi, prosedur pelayanan, konflik kepentingan, praktik suap, penyalahgunaan wewenang, pengelolaan SDM, hingga budaya anti-korupsi. Rendahnya skor Pemalang pada indikator tersebut mengindikasikan masih kuatnya praktik maladministrasi dan penyimpangan kewenangan.
“Jika transparansi dan prosedur saja lemah, maka celah korupsi terbuka lebar. Ini berbahaya karena menyangkut anggaran publik, pelayanan masyarakat, dan kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Lebih jauh, Imam menilai bahwa predikat ‘rentan’ seharusnya menjadi tamparan keras bagi kepala daerah dan seluruh pimpinan OPD. Ia menolak anggapan bahwa hasil SPI hanya bersifat administratif.
“SPI KPK bukan formalitas. Ini instrumen negara untuk membaca potensi korupsi. Jika tetap merah, artinya pemerintah daerah tidak serius melakukan pembenahan. Jangan sibuk pencitraan, tapi abai pada integritas,” kritiknya tajam.
Ia juga mendesak agar KPK, Inspektorat, dan aparat penegak hukum menjadikan hasil SPI tersebut sebagai dasar peningkatan pengawasan dan audit mendalam, khususnya pada sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, mutasi jabatan, dan pengelolaan anggaran.
“Kalau kondisi ini dibiarkan, Pemalang berpotensi menjadi ladang subur praktik korupsi berjamaah. Jangan tunggu OTT baru sibuk bersih-bersih,” pungkas Imam.
Hasil SPI KPK 2025 ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang bahwa reformasi birokrasi tidak cukup sebatas slogan, melainkan membutuhkan tindakan konkret, penegakan disiplin, dan keteladanan pimpinan agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.(Red/MF)
Editor:Sofid











