News

EDITORIAL: Intervensi Politik Tak Boleh Menembus Ruang Keputusan Bank

×

EDITORIAL: Intervensi Politik Tak Boleh Menembus Ruang Keputusan Bank

Sebarkan artikel ini

EDITORIAL: Intervensi Politik Tak Boleh Menembus Ruang Keputusan Bank

RABN.CO.ID, SEMARANG – 5 Agustus 2026 – Lembaga perbankan dibangun di atas fondasi kepercayaan. Karena itu, setiap keputusan pemberian kredit, penggantian agunan, maupun restrukturisasi wajib berpijak pada analisis risiko, bukan pada tekanan politik, kedekatan kekuasaan, atau kepentingan pribadi.

Munculnya informasi mengenai dugaan intervensi dalam proses penggantian agunan seorang mantan perangkat desa yang mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala desa patut menjadi perhatian publik. Meski informasi tersebut belum terbukti dan belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut, isu ini mengingatkan bahwa independensi perbankan merupakan prinsip yang tidak boleh ditawar.

Bank bukan arena pertarungan politik.

Keputusan menerima atau menolak penggantian agunan harus didasarkan pada kelayakan jaminan, kemampuan debitur memenuhi kewajibannya, serta ketentuan perjanjian kredit. Apabila ada pihak yang mencoba memengaruhi proses tersebut, maka tindakan demikian, jika terbukti, berpotensi mencederai tata kelola yang baik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menegaskan bahwa bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan mandat pengawasan agar industri jasa keuangan tetap independen, sehat, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Publik tidak membutuhkan keputusan yang lahir karena tekanan. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap permohonan diperlakukan sama di hadapan aturan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada upaya menjatuhkan hak seseorang melalui pengaruh di luar mekanisme hukum.

Apabila benar terdapat dugaan intervensi, pembuktiannya harus dilakukan melalui jalur hukum dan pengawasan yang berwenang. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak berdasar, klarifikasi resmi juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Dalam negara hukum, opini tidak boleh menggantikan alat bukti.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu permohonan penggantian agunan. Yang dipertaruhkan adalah marwah perbankan sebagai lembaga yang harus tetap profesional, independen, dan kebal terhadap segala bentuk intervensi.

(Red/Frj)
Editor: Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *