News

Komposisi Dewas RSUD Dr. M. Ashari Pemalang Disorot, Dr. Imam: Bukan Forum Cuci Dosa Jabatan

×

Komposisi Dewas RSUD Dr. M. Ashari Pemalang Disorot, Dr. Imam: Bukan Forum Cuci Dosa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Komposisi Dewas RSUD Dr. M. Ashari Pemalang Disorot, Dr. Imam: Bukan Forum Cuci Dosa Jabatan

RABN.CO.ID, PEMALANG – Komposisi Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam. Praktisi hukum Dr.IMAM SUBIYANTO, S.H.,M.H.CPM.,CLA.,C.TLS menegaskan bahwa jabatan Dewan Pengawas BLUD tidak boleh dijadikan ruang akomodasi bagi figur yang secara etik maupun normatif masih menyisakan persoalan. Menurutnya, pengisian Dewas harus tunduk penuh pada ketentuan hukum, bukan pada kompromi birokrasi atau kepentingan penempatan orang.Kamis (17/4/2026)

Dalam SK Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/63/Tahun 2026, tercantum ketua, dua anggota, dan satu sekretaris Dewas. Secara normatif, sekretaris bukan anggota Dewas.

Dr. Imam menilai, komposisi itu harus diuji ketat terhadap Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Pasal 16 mengatur bahwa jumlah anggota Dewas ditentukan berdasarkan realisasi pendapatan dan nilai aset BLUD dalam dua tahun terakhir. Karena itu, susunan tiga anggota hanya dapat dibenarkan jika rumah sakit tersebut memang berada dalam ambang normatif yang telah ditentukan peraturan. “Kalau dasar pendapatan dan aset dua tahun terakhir tidak dijelaskan secara terbuka, maka publik berhak bertanya apakah ini murni penataan kelembagaan atau sekadar pembagian posisi,” ujar Dr. Imam.

Menurut dia, persoalan utama justru terletak pada Pasal 17 Permendagri 79/2018 yang secara tegas mengharuskan unsur Dewas untuk komposisi tiga orang terdiri dari satu pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, satu pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan satu tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Dengan demikian, tidak cukup hanya mencantumkan nama. Pemerintah daerah wajib menjelaskan secara terang siapa mewakili unsur apa, dan apa dasar hukumnya. “Kalau ada figur yang sudah pensiun, maka ia tidak lagi dapat dibaca sebagai pejabat SKPD. Kalau hendak diposisikan sebagai tenaga ahli, maka keahlian itu harus relevan dengan kegiatan BLUD rumah sakit, bukan sekadar karena pernah punya jabatan,” tegasnya.

Dr. Imam juga menyoroti keras bila benar salah satu figur yang ditempatkan memiliki rekam jejak hukuman disiplin demosi pada masa menjabat sebagai pejabat struktural. Menurutnya, hal itu bukan isu kecil, karena dalam rezim disiplin PNS, demosi merupakan bentuk hukuman disiplin berat. Karena itu, publik sah mempertanyakan kelayakan moral dan hukum figur tersebut untuk masuk ke organ pengawasan BLUD. “Dewan Pengawas BLUD bukan forum cuci dosa jabatan. Ini bukan tempat memutihkan rekam jejak pejabat yang pernah tersandung persoalan kedisiplinan. Pengawasan rumah sakit harus dijaga oleh figur yang bersih, relevan, dan kredibel,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Permendagri 79/2018 mensyaratkan anggota Dewas memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, dan dedikasi tinggi untuk memajukan BLUD. Menurutnya, norma tersebut adalah pagar moral sekaligus hukum. Jika syarat ini diabaikan, maka pengangkatan anggota Dewas bukan hanya problem etik, tetapi dapat mengarah pada cacat administrasi. “Jangan sampai rumah sakit daerah yang melayani masyarakat luas justru diawasi oleh komposisi yang dari awal sudah menimbulkan keraguan publik,” ujarnya.

Dr. Imam menambahkan, Pasal 18 Permendagri 79/2018 menempatkan Dewas sebagai organ yang sangat strategis karena bertugas memantau perkembangan kegiatan BLUD, menilai kinerja keuangan dan nonkeuangan, memonitor tindak lanjut hasil audit, serta memberi nasihat kepada pejabat pengelola dan kepala daerah. Dengan fungsi sebesar itu, kata dia, Dewas tidak boleh diisi dengan pendekatan titip-menitip jabatan. “Kalau pengawasnya saja dipersoalkan, bagaimana publik mau percaya pada tata kelola rumah sakitnya? Rumah sakit daerah adalah institusi pelayanan publik, bukan panggung kompromi kekuasaan,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Imam meminta agar pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka dasar hukum pembentukan komposisi tersebut, termasuk data pendapatan dan aset BLUD dua tahun terakhir, unsur jabatan masing-masing anggota, serta dasar penilaian integritas dan relevansi figur yang diangkat. Menurutnya, setiap keputusan administrasi harus tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan profesionalitas. “Hukum administrasi tidak boleh kalah oleh selera kekuasaan. Bila komposisi ini tidak sesuai norma, maka harus dievaluasi. Jangan biarkan marwah pengawasan BLUD runtuh sejak hari pertama,” pungkasnya.

(Red /Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *