News

Bupati Pemalang Diduga Mainkan Narasi, Polemik Sekda Dinilai Bentuk Kebohongan Publik

×

Bupati Pemalang Diduga Mainkan Narasi, Polemik Sekda Dinilai Bentuk Kebohongan Publik

Sebarkan artikel ini

Bupati Pemalang Diduga Mainkan Narasi, Polemik Sekda Dinilai Bentuk Kebohongan Publik

RABN.CO.ID, PEMALANG – 20 Mei 2026 – Polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang kembali menuai sorotan tajam. Pernyataan bahwa Bupati Pemalang melakukan “lawatan” atau konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengisian Sekda dinilai hanya sebatas narasi politik yang tidak menyentuh substansi kewenangan hukum sebenarnya.

Praktisi hukum Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan persetujuan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekda Kabupaten, bukan lagi berada di Kemendagri secara mutlak, melainkan berada dalam mekanisme sistem merit ASN yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi ASN (pada rezim sebelumnya).
“Kalau hari ini masih ada narasi seolah-olah pengisian Sekda tergantung restu Kemendagri, itu menyesatkan publik. Sejak UU ASN Tahun 2014 berlaku, mekanisme dan persetujuan teknis kepegawaian berada dalam sistem ASN nasional melalui BKN, bukan lagi pola lama yang sangat sentralistik di Kemendagri,” tegas Dr. Imam Subiyanto.

Menurutnya, alasan “masih konsultasi”, “masih koordinasi”, atau “masih menunggu pusat” tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan jabatan strategis kosong terlalu lama tanpa kepastian.
“Publik jangan dibodohi dengan drama birokrasi. Kalau memang serius ingin definitif, prosesnya bisa dipercepat. Yang menjadi pertanyaan publik sekarang: kenapa terlalu lama kosong? Ada apa di balik tarik-ulur ini?” ujarnya.

Ia menilai kondisi kekosongan Sekda yang berkepanjangan justru dapat menimbulkan dugaan maladministrasi dan ketidakpastian tata kelola pemerintahan daerah.
“Sekda itu motor administrasi pemerintahan daerah. Kalau terlalu lama kosong atau hanya diisi pelaksana tugas terus-menerus, maka berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan membuka ruang kepentingan politik kekuasaan,” katanya.

Dr. Imam bahkan menyebut narasi lawatan ke Jakarta dapat dipersepsikan publik hanya sebagai upaya pengalihan isu dan strategi mengulur waktu.
“Kalau ujungnya tidak ada kepastian, publik berhak menilai lawatan itu hanya seremonial birokrasi. Jangan sampai rakyat melihat seolah ada ketidakberanian mengambil keputusan atau justru ada kepentingan tertentu yang belum selesai,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan Sekda harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berbasis sistem merit sebagaimana amanat UU ASN.
“Jabatan Sekda bukan alat kompromi politik. Ini jabatan strategis yang menentukan arah administrasi daerah. Kalau terlalu lama kosong, maka wajar masyarakat curiga ada permainan kepentingan di belakang layar,” pungkasnya.

(Red/Frj)
Editor:Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *