News

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

×

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Sebarkan artikel ini

KPK Tetapkan Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

RABN.CO.ID, JAKARTA – 22 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru.

Selain keduanya, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Enam Tersangka
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah:

Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed;
Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;

Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
Mulyono, pihak swasta.
KPK menyatakan keenam tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Kedokteran

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Akhmad Sodiq diamankan oleh tim KPK. Sementara Norman Arie Prayogo diamankan di wilayah Purwokerto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed.

“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran,” ujar Budi.

Dalam OTT itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

“Ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” kata Budi.

Dugaan tersebut menempatkan proses penerimaan mahasiswa sebagai salah satu titik penting dalam penyidikan KPK. Penyidik kini akan mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penerimaan mahasiswa yang diduga menjadi objek pemerasan.

Terancam Pasal Pemerasan

KPK menyangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi langkah awal KPK untuk mengurai perkara yang diduga melibatkan unsur pimpinan perguruan tinggi dan pihak swasta.

Penyidikan selanjutnya akan menentukan sejauh mana peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan adanya permintaan atau penerimaan sejumlah uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti integritas sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. KPK masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan bagaimana uang ratusan juta rupiah tersebut diminta, siapa yang mengatur, kepada siapa uang mengalir, dan apakah praktik serupa terjadi dalam penerimaan mahasiswa pada jalur lainnya.

(Red/RS)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *