News

KPK Periksa* SEKDA, Kepala Dinas PUPR Pemalang, dan Lima Saksi lainya di Polrestabes Semarang

×

KPK Periksa* SEKDA, Kepala Dinas PUPR Pemalang, dan Lima Saksi lainya di Polrestabes Semarang

Sebarkan artikel ini

*KPK Periksa*
SEKDA, Kepala Dinas PUPR Pemalang, dan Lima Saksi lainya di Polrestabes Semarang

RABN.CO.ID, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Semarang, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Pemalang Bagus Sutopo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemalang Joko Triasmoro.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang selama periode 2025–2026.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi Prasetyo.

Lima Saksi dari Swasta dan Masyarakat
Selain Bagus dan Joko, penyidik KPK memeriksa lima saksi dari unsur swasta dan masyarakat.

Mereka adalah:
Teddy Setiawan, swasta sekaligus pemilik CV Bumi Rancang yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2026.

Shodik Purwanto, karyawan swasta/General Manager Allstay Hotel Semarang.

Sinta Putri Karunia, Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang.
Tri Sunarto, pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang.

Chatarina Endah Prihatini, ibu rumah tangga.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian perkara, termasuk dugaan aliran uang serta kemungkinan keterkaitan pihak lain.

KPK sejauh ini belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang nonaktif; Mohamad Haris, yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati; Lilik Budi Suprianto; serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, yang disebut sebagai staf administrasi KPK.

KPK menduga Anom melakukan pemerasan melalui Mohamad Haris. Dari perkara tersebut, uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Status tersangka tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang masih didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

PUPR Jadi Salah Satu Titik yang Didalami
Pemeriksaan Sekda dan Kepala Dinas PUPR menjadi penting karena keduanya berada pada posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah.

Keterangan mereka berpotensi membantu penyidik mengurai hubungan antara dugaan pemerasan dengan aktivitas pemerintahan, termasuk pekerjaan umum, proses administrasi, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Namun, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyebut bahwa seluruh proyek PUPR berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena itu, hubungan antara proyek, proses administrasi pemerintahan, dan dugaan aliran uang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Penggeledahan dan Penyegelan
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik adalah ruang kerja Kepala Dinas PUPR Pemalang.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri berbagai dokumen dan informasi yang dianggap berkaitan dengan konstruksi perkara.

Pemeriksaan tujuh saksi pada Jumat ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas bagaimana dugaan pemerasan berlangsung, siapa saja yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, serta bagaimana aliran uang diduga terjadi.

KPK belum menyampaikan apakah pemeriksaan terbaru ini akan berujung pada penetapan tersangka baru.
Penyidikan masih berlangsung.

(Red/Frj)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *