News

Toko BASA Diduga Abaikan Kewajiban Parkir, Janji Penyediaan Lahan Parkir Hanya Isapan Jempol!

×

Toko BASA Diduga Abaikan Kewajiban Parkir, Janji Penyediaan Lahan Parkir Hanya Isapan Jempol!

Sebarkan artikel ini

Toko BASA Diduga Abaikan Kewajiban Parkir, Janji Penyediaan Lahan Parkir Hanya Isapan Jempol!

RABN.CO.ID, PEMALANG – 25 Agustus 2026 — Toko BASA Toserba disebut sebagai salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kabupaten Pemalang. Namun, besarnya aktivitas perdagangan semestinya berjalan beriringan dengan kesiapan fasilitas parkir. Ketika kapasitas parkir tidak memadai dan kendaraan konsumen meluber ke tepi jalan umum, persoalannya bukan lagi sekadar kenyamanan, melainkan menyangkut ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan setelah akses sisi timur BASA Toserba ditutup. Situasi ini dinilai mempersempit ruang pergerakan kendaraan dan berpotensi memperparah parkir di tepi jalan umum, terutama ketika volume kendaraan meningkat.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara fasilitas kegiatan terhadap penyediaan fasilitas parkir. Pasal 43 ayat (1) menyebut fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat diselenggarakan oleh badan usaha atau warga negara.

Selanjutnya, Pasal 43 ayat (3) mengatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 43 ayat (2) yang mengatur fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa gedung parkir dan/atau taman parkir.
Sementara itu, Pasal 287 UU 22/2009 memberikan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta ketentuan lalu lintas tertentu.

Karena itu, aspek parkir dan penggunaan ruang jalan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan kecil ketika sudah berdampak terhadap arus lalu lintas.

Dalam konteks Andalalin, Pasal 99 UU 22/2009 juga menegaskan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi relevan: apakah rekomendasi Andalalin BASA Toserba benar-benar dilaksanakan secara optimal di lapangan? Jika iya, bagaimana kapasitas parkirnya dan bagaimana solusi ketika kapasitas tersebut tidak mampu menampung kendaraan konsumen?

DISHUB JANGAN HANYA MENERTIBKAN PENGENDARA

Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang perlu mengambil posisi tegas. Jangan sampai persoalan parkir hanya berakhir pada penertiban kendaraan yang dianggap mengganggu, sementara akar persoalannya—ketersediaan dan pengelolaan fasilitas parkir—tidak disentuh secara serius.

Jika kemacetan di sekitar toko BASA Toserba sudah tidak mampu lagi diurai, persoalannya bisa menjadi preseden buruk.Hari ini toko BASA, besok bisa toko lain.

Kalau satu pusat perbelanjaan boleh membiarkan persoalan parkir berlarut-larut, bukan mustahil pelaku usaha lain berpikir:

“Kalau Toko BASA bisa, mengapa kami tidak?”

Di situlah Dishub harus hadir bukan sekadar sebagai
“petugas pemadam kemacetan”, tetapi sebagai pengawas aturan. Jangan sampai jalan umum berubah menjadi halaman parkir raksasa hanya karena fasilitas parkir sebuah pusat perbelanjaan tidak mampu mengakomodasi konsumennya.

Dan untuk pengelola Toko BASA, pesannya sederhana:

“jangan hanya menghitung berapa banyak konsumen yang datang dan berapa rupiah yang masuk ke kas. Hitung juga berapa panjang antrean kendaraan, berapa luas badan jalan yang terganggu, dan berapa banyak pengguna jalan yang harus menanggung dampaknya.”

Sebab keuntungan boleh masuk ke dalam toko, tetapi persoalan parkir jangan sampai ditumpahkan ke jalan umum. Kalau parkir memang tersedia, tunjukkan kapasitas dan pengelolaannya.

Kalau belum memadai, benahi. Jangan sampai publik akhirnya menyimpulkan bahwa lahan parkir Toko BASA memang ada—tetapi hanya dalam “akal yang tak waras” dan selembar dokumen.

(Red/RS)
Editor : Sofid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *