OTT KPK Guncang Unsoed: Rektor Diamankan, Dugaan Permainan Uang di Balik Penerimaan Mahasiswa Dibongkar
RABN.CO.ID, PURWOKERTO – Gerbang perguruan tinggi semestinya menjadi pintu menuju ilmu pengetahuan, bukan pintu masuk bagi transaksi. Namun operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026, kembali membawa dugaan korupsi ke ruang yang seharusnya menjadi benteng integritas pendidikan.
KPK mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pihak dalam operasi yang diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. KPK menyebut total 14 orang diamankan—12 orang di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta.(21/8/26).
Rektor Unsoed Terjaring OTT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tersebut. Menurut KPK, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Namun, rincian mengenai sumber, penerima, serta peruntukan uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
KPK menyatakan operasi tersebut merupakan OTT ke-19 sepanjang 2026.
Bukan Hanya Rektor
Operasi ini tidak berhenti pada pucuk pimpinan kampus. Sejumlah pejabat Unsoed turut menjalani pemeriksaan.
Di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Sejumlah pihak dari luar kampus juga disebut menjalani pemeriksaan.
Keterlibatan seseorang dalam pemeriksaan atau pengamanan KPK tentu belum otomatis berarti yang bersangkutan bersalah. Status hukum masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi KPK dan proses hukum selanjutnya.
Ketika Penerimaan Mahasiswa Menjadi Sorotan
Dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan uang.
Penerimaan mahasiswa menyangkut akses terhadap pendidikan, kesempatan generasi muda, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi akademik.
Karena itu, jika dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa benar terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai nominal uang yang berpindah tangan. Yang dipertaruhkan adalah prinsip bahwa kursi perguruan tinggi seharusnya diperoleh melalui mekanisme yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kampus yang seharusnya mengajarkan integritas justru menghadapi pertanyaan besar tentang integritas di ruang pengambilan keputusan.
KPK Diminta Membuka Terang
Publik kini menunggu penjelasan lebih jauh: siapa pemberi dan penerima, bagaimana mekanisme transaksi berlangsung, berapa nilai keseluruhannya, serta sejauh mana dugaan praktik tersebut memengaruhi proses penerimaan mahasiswa baru.
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah perkara ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam tata kelola penerimaan mahasiswa.
KPK memiliki pekerjaan untuk menjawabnya berdasarkan bukti dan proses hukum.
Sebab pada akhirnya, persoalan OTT di lingkungan kampus bukan sekadar tentang siapa yang diamankan malam itu. Persoalan utamanya adalah apakah pintu perguruan tinggi masih benar-benar dibuka untuk mereka yang memenuhi syarat—atau telah berubah menjadi pintu yang dapat dibuka oleh uang.
Seluruh pihak yang diamankan atau diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status hukum dan konstruksi perkara menunggu penetapan serta keterangan resmi KPK.
(Red/RS)
Editor : Sofid











